Friday, July 7, 2017

Pendidikan Anak Dimulai dari Rumah

0 comments



Image result for gambar anak shalehHadirin Sidang Jumat Rahimkumullah

Akhir-akhir ini kita memperhatikan banyak orang tua yang tidak memperhatikan pendidikan dan perkembangan anaknya. Mereka tak peduli dengan apa yang dilakukan anak-anaknya. Mereka membiarkan anak-anaknya bergaul dengan pergaulan bebas, mereka tidak peduli apakah anak mereka mau sekolah atau tidak, mereka tidak peduli kemana mereka mau berjalan di siang hari bahkan di malam hari, mereka tidak peduli bagaimana anak-anaknya berpakaian dan sebagainya. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يَهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci), lalu kedua orang tuanya menjadikannya sebagai seorang Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Di sinilah kita harus memahami secara benar, betapa besar peranan orang tua terhadap anak. Orang tua memiliki tanggung jawab membentuk keimanan dan karakter anak. Dari orang tua itulah akan terwujud kepribadian seorang anak.

Kaum muslimin yang berbahagia.

ketika anak menginjak usia tujuh tahun, hendaklah kedua orang tua mengajarkan dan memerintahkan anak-anaknya untuk melakukan shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila pada usia sepuluh tahun tidak mengerjakan shalat, serta pisahkanlah mereka di tempat tidurnya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Perintah mengerjakan shalat berarti juga mencakup hal-hal yang berkaitan dengan shalat. Misalnya, tata cara shalat, tata cara wudhu, dan hukum shalat berjamaah di masjid bagi anak laki-laki, hasilnya pun anak-anak akan mengenal dan dekat dengan sesama kaum muslimin.

Adapun pukulan pada anak, Islam memperbolehkan para orang tua untuk memukul jika anaknya enggan melaksanakan shalat. Tetapi yang harus diperhatikan, pukulan tersebut adalah pukulan dalam batasan-batasan mendidik, bukan pukulan yang membahayakan lagi emosinal, bukan juga pukulan permainan sehingga tidak menimbulkan efek jera pada anak.

Namun kita lihat pada masa ini, pukulan sebagai salah satu metode mendidik, banyak ditinggalkan orang tua. Dalih yang disampaikan, karena rasa sayang kepada anak. Padahal rasa sayang yang sebenernya adalah diwujudkan dengan pendidikan. Dan salah satu metode pendidikan adalah dengan memukul sesuai dengan kadar dan ketentuannya saat anak melakukan pelanggaran syariat yang layak diberi hukuman dengan pukulan.

Rasulullah juga memerintah para orang tua supaya memisahkan tempat tidur anak-anak yang telah memasuki usia sepuluh tahun. Maksud pemisahan ini, menjaga norma-norma hubungan antara saudara laki-laki dan perempuan karena dalam hal tertentu ada kebiasaan-kebiasaan alamiah dan tingkah laku perempuan yang dia enggan apabila dilihat oleh laki-laki, demikian juga sebaliknya.

Oleh karena itu, dalam Islam, orang tua bertanggung jawab terhadap anak-anak mereka saat mereka tidur, apalagi saat mereka terjaga, mereka keluar rumah, bergaul dengan lingkungannya. Orang tua harus memperhatikan anaknya, menjauhkannya dari pergaulan buruk dan tidak benar. Pendidikan tidak hanya terjadi pada saat mereka berada di rumah, namun juga ada perhatian lainnya yang bisa diberikan orang tua tatkala anak-anaknya berada di luar rumah. Hendaknya orang tua mengetahui kemana dan dengan siapa anak-anaknya bergaul. Orang tua adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah orang yang memiliki tanggung jawab. Setiap kalian akan dimintai pertanggung-jawabannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ma’asyiral muslimin, jamaah shalat Jumat rahimakumullah

Kebaikan anak menjadi penyebab kebaikan khususnya bagi orang tua dan keluarganya, dan secara umum untuk kaum muslimin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berabda,
إِذَا مَاتَ إِبْنُ آدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِه, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendo’akannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan seorang anak dengan kebaikan dan ketaatannya, memiliki manfaat dan pengaruh yang besar bagi para orang tua, baik ketika masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Ketika orang tua masih hidup, sang anak akan menjadi hiburan, kebahagiaan dan penyejuk hati. Dan ketika orang tua sudah meninggal dunia, maka anak-anak yang shalih senantiasa akan mendoakan, beristighfar dan bershadaqah untuk orang tua mereka.

Sebaliknya, betapa malang orang tua yang anaknya tidak shalih dan durhaka. Anak yang durhaka tidak bisa memberi manfaat kepada orang tuanya, baik ketika masih hidup maupun saat sudah meninggal. Orang tua tidak akan bisa memetik buahnya, kecuali hanya kerugian dan keburukan. Keadaan seperti ini bisa terjadi jika para orang tua yang tidak memperhatikan pendidikan anak-anaknya.
Akhirnya, marilah kita menjaga fitrah anak-anak kita. Yaitu fitrah di atas kebenaran dan kebaikan. Karena yang kita lakukan atas diri anak, akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ
read more

Wednesday, June 28, 2017

Juknis Penulisan Ijasah dan SHUAMBN MI,MTs dan MA Tahun Pelajaran 2016/2017

0 comments

Ijasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau yang disingkat SHUAMBN adalah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyeleseikan satuan pendidikan tertentu, baik tingkat MI, MTs ataupun MA. Karena kebenaran data yang ada dalam dokumen tersebt adalah mutlak diperlukan.

Ijazah  untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI)  diberikan  kepada  mereka  yang telah mengikuti  Ujian Madrasah  dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.  Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah  (MTs)  dan  Madrasah Aliyah  (MA),  Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional  dan dinyatakan lulus  dari satuan pendidikan. SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang  telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional  (UAMBN) mata  pelajaran Pendidikan  Agama Islam  dan  Bahasa Arab  untuk tingkat MTs dan MA.

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN untuk Madrasah (MI, MTs, dan MA) Tahun Pelajaran 2016/2017 akhirnya dirilis oleh Dijen Pendis Kemenag RI. Juknis ini tentu menjadi acuan utama dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) yang dikeluarkan oleh pihak madrasah.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2094 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2016/2017. Juknis ini telah ditandatangani pada tanggal 10 April 2017.

Bagi rekan guru madrasah yang memerlukan Juknis Penulisan Ijasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) dapat mengunduhnya pada tautan link berikut.

Download File :

Demikian mengenai Juknis Penulisan Ijasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah. Semoga bermanfaat... 
source:http://www.gurumadrasah.com/
read more

Monday, April 13, 2015

Tanda hitam di dahi bekas sujud

1 comments
Image result for bekas sujud di dahi
Sujud

Pertanyaan: bagaimana sebenarnya sebenarnya maksud dari hadist nabi tentang masalah nabi benci kepada tanda hitam yg ada di dahi, krna ada tgk2 yg memper-eleh msalah hitam di dahi,
dia mencontohkan abu kuta krueng dan abu tumin saja tidak hitam di dahi, bagaimna itu tgk??
Jawab :
Adanya pemahaman bahwa tanda hitam di dahi merupakan karunia Allah kepada orang-orang yang banyak sujud adalah berangkat dari pemahaman sebagian umat Islam terhadap firman Allah yang berbunyi :
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
Artinya : Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud (Q.S. al-Fath : 29)

Sebagaimana kita perhatikan ayat di atas, sebenarnya tidak ada penegasan bahwa yang dimaksud dengan bekas sujud tersebut adalah munculnya warna hitam di dahi, tetapi yang ada hanya perkataan “tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud”. Jadi bekas sujud tersebut ada pada wajahnya, tidak khusus pada dahi, tetapi bisa pada dahi dan juga bisa pada bagian wajah lainnya, bahkan juga bisa pada keseluruhan wajah. Untuk mencari penafsiran yang benar firman Allah ini, mari kita merujuk kepada penafsiran kitab-kitab tafsir yang mu’tabar yang sering menjadi rujukan ulama kita dalam menafsirkan al-Qur’an, yakni antara lain :
1.      Tafsir al-Khazin karya ‘Alauddin al-Khazin, menjelaskan :
Terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai makna “tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud” kepada dua pendapat. Pendapat pertama tanda itu muncul pada hari qiyamat nanti. Berdasarkan pendapat ini, dikatakan tanda itu berupa cahaya putih yang muncul pada wajah mereka yang dengan sebabnya mereka dikenali nanti di hari akhirat sebagai orang yang gemar sujud di dunia. Ini salah satu riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas. Pendapat lain berdasarkan pendapat pertama ini adalah bagian wajah mereka yang kena sujud bagaikan bulan purnama. Pendapat lain mengatakan mereka akan dibangkit pada hari akhirat nanti dalam keadaan putih yang indah sehingga mereka dikenali dengannya.
Pendapat kedua mengatakan tanda itu muncul di dunia. Wajah mereka bersinar pada waktu siang karena banyak shalat pada waktu malam. Pendapat lain berdasarkan pendapat kedua ini mempunyai perilaku yang yang baik, khusyu’ dan tawadhu’. Pendapat lainnya bersih wajah karena berjaga malam. Hal itu dapat dikenali pada dua orang dimana salah satunya berjaga malam untuk shalat dan ibadah, sedangkan satunya lagi berjaga malam untuk main-main Maka begitu pagi tiba, nyatalah beda antara keduanya, pada wajah orang shalat muncul cahaya dan sinar, sedangkan pada wajah yang gemar main-main muncul kegelapan. Pendapat lain lagi berdasarkan pendapat kedua ini munculnya bekasan tanah pada dahi mereka karena mereka sujud atas tanah, bukan atas kain.[1]

2.      Tafsir Ibnu Katsir mengatakan :
Dalam menafsirkan tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka” Ibnu Abbas mengatakan perilaku yang baik. Mujahid dan lainnya mengatakan khusyu’ dan tawadhu’. Al-Suddi mengatakan shalat memperbaguskan wajah. Sebagian salaf mengatakan orang yang banyak shalat pada waktu malam akan memperbagus wajahnya pada waktu siang. [2]

3.      Tafsir al-Thabari ;
Dalam tafsirnya, Al-Thabari setelah menyebut pendapat-pendapat mengenai penafsiran “tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka” sebagaimana yang telah dikemukakan al-Khazin dan Ibnu Katsir di atas,  beliau mengatakan :
“Pendapat yang lebih tepat adalah sesungguhnya Allah Ta’ala memberitahukan bahwa mereka adalah kaum yang disifati dengan suatu sifat dari bekas sujud dan sifat itu tidak terkhusus pada suatu waktu, maka itu ada pada setiap waktu. Karena itu, tanda mereka yang dapat dikenali mereka dengan sebabnya adalah bekas Islam, yakni berupa khusyu’, hidayah, zuhud, perilaku yang baik, bekas menunai ibadah fardhu dan sunnatnya. Sedangkan di akhirat tanda-tanda mereka sebagaimana khabar tentangnya adalah putih pada wajahnya, putih pada tangan dan kakinya karena bekas wudhu’ dan putih wajah karena bekas sujud.[3]
4.      Tafsir al-Qurthubi :
Dalam Tafsir al-Qurthubi selain dari pendapat-pendapat di atas disebutkan juga  Malik menyatakan tanda mereka pada wajah mereka berupa bekas sujud, yaitu tanah yang bersangkut pada dahi mereka pada ketika sujud. Pendapat ini juga merupakan pendapat Sa’id bin Jubair. Ibnu Juraij mengatakan berwibawa dan bercahaya. Syimr bin Athiah mengatakan pucat wajah karena mendirikan malam. Hasan mengatakan apabila kamu melihat mereka, kamu sangka mereka sakit, padahal mereka tidak sakit. Zhahak mengatakan tidak ada bekas apapun pada wajah mereka, tetapi itu pucat.[4]
5.      Tafsir al-Jalalain dan Hasyiah nya, al-Shawi.
Dalam Tafsir al-Jalalain disebutkan cahaya putih yang dapat dikenali mereka dengan sebabnya di hari akhirat kelak. Dalam al-Shawi ‘ala al-Jalalain dikatakan terjadi perbedaan pendapat mengenai makna tanda tersebut. Sebagian ulama mengatakan bagian wajah yang kena sujud itu dilihat pada hari kiamat laksana bulan purnama. Pendapat lain mengatakan pucat wajah karena berjaga malam. Sebagian lain berpendapat khusyu’ yang muncul pada anggota tubuh sehingga seperti dilihat mereka dalam keadaan sakit, padahal mereka tidak sakit. Selanjutnya al-Shawi menegaskan tidak termasuk dari maksud tanda dari bekas sujud itu apa yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh yang sengaja memperlihatkan tanda bekas sujud pada dahinya, maka itu adalah perbuatan kaum Khawarij. Kemudian al-Shawi mengutip hadits Nabi yang berbunyi :
اني لابغض الرجل واكره اذا رايت بين عينيه اثر السجود
Artinya : Sesungguhnya aku sangat membenci seseorang apabila aku melihat di antara dua matanya bekas sujud.[5]
Hadits yang dikemukakan oleh al-Shawi di atas merupakan inti dari hadits dari Syarik bin Syihab, beliau berkata :
 كُنْتُ أَتَمَنَّى أَنْ أَلْقَى رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُحَدِّثُنِي عَنِ الْخَوَارِجِ، فَلَقِيتُ أَبَا بَرْزَةَ فِي يَوْمِ عَرَفَةَ فِي نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَقُلْتُ:يَا أَبَا بَرْزَةَ، حَدِّثْنَا بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُهُ فِي الْخَوَارِجِ. قَالَ: أُحَدِّثُكَ بِمَا سَمِعَتْ أُذُنَايَ وَرَأَتْ عَيْنَايَ: أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِدَنَانِيرَ يُقَسِّمُهَا، وَعِنْدَهُ رَجُلٌ أَسْوَدُ، مَطْمُومُ الشَّعْرِ، عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَبْيَضَانِ، بَيْنَ عَيْنَيْهِ أَثَرُ السُّجُودِ، فَتَعَرَّضَ لِرَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَأَتَاهُ مِنْ قِبَلِ وَجْهِهِ فَلَمْ يُعْطِهِ شَيْئًا، فَأَتَاهُ مِنْ قِبَلِ يَمِينِهِ فَلَمْ يُعْطِهِ شَيْئًا، ثُمَّ أَتَاهُ مِنْ خَلْفِهِ فَلَمْ يُعْطِهِ شَيْئًا، فَقَالَ: وَاللَّهِ يَا مُحَمَّدُ مَا عَدَلْتَ فِي الْقِسْمَةِ مُنْذُ الْيَوْمِ. فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - غَضَبًا شَدِيدًا ثُمَّ قَالَ: " وَاللَّهِ لَا تَجِدُونَ بَعْدِي أَحَدًا أَعْدَلَ عَلَيْكُمْ مِنِّي " قَالَهَا ثَلَاثًا.ثُمَّ قَالَ: " يَخْرُجُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ رِجَالٌ - كَانَ هَذَا مِنْهُمْ - هَدْيُهُمْ هَكَذَا، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، لَا يَرْجِعُونَ إِلَيْهِ ". وَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى صَدْرِهِ " سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ، لَا يَزَالُونَ يَخْرُجُونَ حَتَّى يَخْرُجَ آخِرُهُمْ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ " قَالَهَا ثَلَاثًا " شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ " قَالَهَا ثَلَاثًا».
Artinya : Aku berharap bisa bertemu dengan salah seorang shahabat Rasulullah SAW yang bisa menceritakan hadits tentang Khawarij kepadaku. Suatu hari aku berjumpa dengan Abu Barzah yang berada bersama satu rombongan para shahabat pada hari ‘Arafah. Aku berkata kepadanya, “Ceritakanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah SAW tentang Khawarij !”. Beliau berkata, “Akan kuceritakan kepada kamu suatu hadits yang didengar sendiri oleh kedua telingaku dan dilihat oleh kedua mataku. Sejumlah uang dinar diserahkan kepada Rasulullah SAW lalu beliau membaginya. Ada seorang yang berkulit hitam dan plontos kepalanya dan ada bekas sujud di antara kedua matanya. Dia mengenakan dua lembar kain berwarna putih. Dia mendatangi Rasulullah SAW dari arah depan, tetapi Rasulullah SAW tidak memberinya sesuatupun, kemudian dia mendatanginya dari arah kanan, tetapi Rasulullah SAW juga tidak memberikannya sesuatupun, lalu dia mendatanginya dari arah belakang, namun Rasulullah SAW pun tidak memberikannya. Dia lantas berkata, “Hai Muhammad hari ini engkau tidak membagi dengan adil”. Mendengar ucapannya, Nabi marah besar. Beliau bersabda, “Demi Allah, setelah aku meninggal dunia kalian tidak akan menemukan orang yang lebih adil dibandingkan diriku”. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. Kemudian beliau bersabda, “Akan keluar dari arah timur orang-orang yang seperti itu penampilan mereka. Dia adalah bagian dari mereka. Mereka membaca al-Qur’an namun al-Qur’an tidaklah melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat dari agama sebagaimana anak panah melesat dari binatang sasarannya kemudia mereka tidak akan kembali kepada agama. Rasulullah SAW meletak tangan beliau di dadanya, kemudian mengatakan, ciri khas mereka adalah plontos kepala. Mereka akan selalul muncul sehingga muncul yang terakhir dari mereka. Apabila kalian melihatnya, maka bunuhlah mereka. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. Mereka adalah seburuk-buruk kejadian dan makhluq. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. (H.R. Ahmad dan al-Azraq bin Qais, telah dinyatakan tsiqqah oleh Ibnu Hibban, sedangkan rijal lainnya adalah shahih)[6]
Kesimpulan
1.      Tidak ditemukan penafsiran ulama tafsir sebagaimana terlihat dalam kutipan di atas yang menafsirkan bahwa tanda sujud yang dimaksud dalam firman Allah Q.S. al-Fath : 29 di atas bermakna tanda hitam di dahi sebagaimana anggapan sebagian umat Islam dewasa ini. Bahkan ada hadits yang mencela orang-orang yang mempunyai tanda hitam tersebut.
2.      Menurut hemat kami celaan Rasulullah SAW sebagaimana tersebut dalam hadits di atas berlaku bagi orang-orang yang sengaja membuat tanda tersebut (boleh jadi  sengaja menekan dengan keras ketika sujud) untuk memperlihat kepada orang lain (riya) bahwa dia adalah orang yang gemar sujud kepada Allah. Ini merupakan ciri khas orang Khawarij sebagaimana penjelasan hadits di atas dan juga sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Shawi di atas.
3.      Orang yang tidak ada tanda hitam pada sujudnya tidak berarti dia bukan orang yang gemar sujud, karena kalau sujud dengan tekanan yang pelan atau sujud atas lapik seperti kain, sajadah dan lainnya, maka Insya Allah dahinya tidak berbekas.
4.      Boleh jadi seseorang karena gemar sujud, maka dahinya berbekas tanda hitam.  Mudah-mudahan bagi orang ini, Allah menggantikan dahinya tersebut dengan dahi yang bercahaya di hari akhirat kelak seandainya tanda hitam itu bukan karena dibuat-buat.



[1] ‘Alauddin al-Khazin, Tafsir al-Khazin, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 172
[2] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut Juz. VII, Hal. 337
[3] Al-Thabari, Tafsir al-Thabari, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 265
[4] Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Maktabah Syamilah, Juz. XVI, Hal. 293
[5] Al-Shawi, Hasyiah al-Shawi ‘ala al-Jalalain, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 106
[6] Al-Haitsami, Majma’ al-Zawaid, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 229, No. Hadits 10408
disalin sesuai dengan aslinya dari http://kitab-kuneng.blogspot.com
read more

Sunday, April 12, 2015

Bagimana Hukum air percikan basuh najis berat (anjing dan babi)

0 comments

Pertanyaan : bagaimana hukum percikan air pertama setelah basuhan tanah pada menyucikan benda terkena anjing ?

Jawab :
Dalam kitab Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj disebutkan :
(وَالْأَظْهَرُ طَهَارَةُ غُسَالَةٍ تَنْفَصِلُ بِلَا تَغَيُّرٍ وَقَدْ طَهُرَ الْمَحَلُّ) لِأَنَّ الْمُنْفَصِلَ بَعْضُ مَا كَانَ مُتَّصِلًا بِهِ وَقَدْ فُرِضَ طُهْرُهُ
“Menurut pendapat yang lebih zhahir, suci air pembasuh najis yang sudah terpisah apabila tidak berubah dan sudah suci mahal (benda yang dibasuh), karena air yang sudah terpisah tersebut merupakan sebagian dari air yang masih bersambung dengan mahal. Sedangkan mahal itu memang sudah suci.”

Selanjutnya al-Mahalli menjelaskan dua pendapat lain yang berbeda dengan pendapat di atas, yakni pendapat yang mengatakan najis air pembasuh najis. Pendapat lain lagi yaitu qaul qadim yang mengatakan suci menyucikan.[1]
Berdasarkan pendapat yang dianggap lebih rajih oleh al-Nawawi di atas (pendapat yang lebih zhahir di atas), maka hukum air yang sudah dipakai untuk membasuh najis tergantung kepada kesucian benda yang sudah dibasuh dengan air itu sendiri. Karenanya, apabila benda yang sudah dibasuh dengan air tersebut sudah dihukum suci, maka air yang sudah digunakan untuk membasuhnya, hukumnya juga suci. Hal ini juga berlaku bagi air yang sudah digunakan untuk membasuh najis berat seperti anjing dan babi. Dengan demikian, air basuh najis berat seperti anjing dan babi yang pertama sampai dengan ke- enam, hukumnya adalah najis karena membasuh pertama sampai dengan ke-enam belum menyucikan najis. Sedangkan air basuh yang ketujuh adalah suci karena mahalnya sudah suci. Kesimpulan ini sesuai dengan pensyarahan dari ‘Amirah terhadap penjelasan al-Mahalli di atas, yakni sebagai berikut :
قَوْلُ الشَّارِحِ (وَفِي الْقَدِيمِ أَنَّهَا مَطْهَرَةٌ) يُعَبَّرُ عَنْ هَذَا بِأَنَّ لِلْغُسَالَةِ حُكْمَ نَفْسِهَا قَبْلَ الْوُرُودِ، وَعَنْ الثَّانِي بِأَنَّ لَهَا حُكْمَ الْمَحَلِّ قَبْلَ الْوُرُودِ وَعَنْ الْأَوَّلِ بِأَنَّ لَهَا حُكْمَ الْمَحَلِّ بَعْدَ الْوُرُودِ، وَعَلَى هَذِهِ الْأَقْوَالِ يَنْبَنِي حُكْمُ الْمُتَطَايِرِ مِنْ غَسَلَاتِ الْكَلْبِ، فَلَوْ تَطَايَرَ مِنْ الْأُولَى فَعَلَى الْأَظْهَرِ يُغْسَلُ سِتًّا، وَعَلَى الثَّانِي سَبْعًا، وَعَلَى الْقَدِيمِ لَا شَيْءَ.
“Perkataan pensyarah “Menurut pendapat qadim, air basuhan najis adalah suci menyucikan”, di’ibarat dari ini (qaul qadim) dengan “Bagi air basuhan najis adalah hukum dirinya sendiri sebelum datang kepada mahal”. Di’ibarat dari qaul kedua (qaul najis) dengan “Bagi air basuhan najis adalah hukum mahal sebelum datang air” dan  ‘ibarat dari qaul pertama (qaul azhhar/rajih di atas) dengan “Bagi air basuhan najis adalah hukum mahal sesudah datang air kepada mahal.” Berdasarkan pendapat-pendapat ini, maka dibangun pendapat-pendapat mengenai hukum percikan-percikan dari bekas basuhan anjing. Maka seandainya percikan air itu dari membasuh pertama kalinya, maka berdasarkan pendapat azhhar, hendaknya dibasuh enam kali,  berdasarkan pendapat kedua, maka dibasuh tujuh kali dan berdasarkan pendapat qadim tidak perlu dibasuh sama sekali.”[2]
Kesimpulan
1.      Berdasarkan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, air percikan dari basuhan najis anjing adalah najis apabila percikan itu datang dari membasuh pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan ke-enam. Najisnya ini karena mahalnya belum suci.
2.      Air basuhan najis anjing ketujuh adalah suci
3.      Air percikan dari basuhan najis anjing yang pertama wajib dibasuh enam kali, dan yang kedua wajib dibasuh lima kali, yang ketiga wajib dibasuh empat kali, yang keempat wajib dibasuh tiga kali, yang kelima wajib dibasuh dua kali dan yang ke-enam wajib dibasuh satu kali.



[1] Jalaluddin al-Mahalli, Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj, (dicetak pada hamisy Qalyubi wa ‘Amirah) Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 75
[2] ‘Amirah, Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah ‘ala Syarh al-Mahalli,  Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 75
sumber:http://kitab-kuneng.blogspot.com/2015/04/hukum-air-percikan-basuh-najis-berat.html
read more

Sunday, April 5, 2015

Kitab Bukhari Muslim beserta Terjemahannya

0 comments
 Hasil gambar untuk kitab bukhari muslim
Download Kitab Bukhari Muslim beserta terjemahannya, Bahasa Inggris, Indonesia, Jerman dan lain-lain. Silahkan download pada Link Berikut:

Download Kitab Bukhari Muslim

read more

| Guru Madrasah Blog © 2013. All Rights Reserved | Template Style by My Blogger Tricks .com | Edited by Abdul Hanan | Back To Top |