Meterai dan Sahnya Perjanjian
Penggunaan
Meterai tempel bernilai Rp 6.000 maupun Rp 3.000 adalah penggunaan yang
sudah sering dilakukan setiap orang dewasa ini, atau dengan kata lain
sudah bukan merupakan penggunaan yang asing lagi dalam masyarakat.
Kehadiran
Meterai Rp 6.000 maupun Materai Rp 3.000 disetiap transaksi yang
melibatkan sejumlah uang tertentu, selalu kita rasakan dalam kehidupan
sehari-hari, selain itu juga penggunaan meterai yang paling dirasakan
kehadirannya adalah penggunaan meterai yang dilakukan oleh masyarakat
dalam setiap transaksi yang dilakukan dengan pembuatan
perjanjian-perjanjian, baik itu perjanjian jual beli, sewa menyewa,
perjanjian kerja, surat kuasa dan lain sebagainya.
Bahkan
saat ini banyak masyarakat yang berpendapat atau beranggapan bahwa
tanpa meterai maka perjanjian yang telah dibuat akan menjadi tidak
sah, dan karena yakinnya akan hal tersebut, tidak sedikit masyarakat
yang rela membuat ulang perjanjian mereka hanya karena kelupaan dalam
pemberian atau menempelkan meterai dalam perjanjian yang dibuat. Selain
itu ada juga masyarakat yang tidak mau memenuhi janjinya sebagaimana
yang telah dituangkan dalam perjanjian yang telah dibuat dengan alasan
perjanjian yang dibuat itu tidak sah karena tidak ada meterai-nya.
Hal
inilah yang kemudian membuat penulis tertarik untuk mengangkat tulisan
dengan judul “Apa dan bagaimana Meterai digunakan?”. Namun sebelum
penulis lebih jauh menguraikan tentang judul tulisan kali ini, sekiranya
penting untuk coba meluruskan tentang persepsi masyarakat yang
menyatakan bahwa tanpa meterai maka suatu perjanjian akan dinyatakan
tidak sah.
Perlu
diketahui dan dipahami oleh masyarakat bahwa ada atau tidaknya sebuah
meterai dalam sebuah perjanjian bukanlah suatu syarat yang menjadi
parameter untuk mengatakan suatu perjanjian itu menjadi sah atau tidak
sah. Karena syarat sahnya suatu perjanjian telah diatur dengan jelas
pada pasal 1320 KUHPerdata, dimana dalam pasal ini dinyatakan bahwa
suatu perjanjian dikatakan sah apabila telah memenuhi 4 unsur, yaitu;
1) Adanya kesepakatan antara mereka yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian,
2) Adanya kecakapan hukum antara mereka yang membuat suatu perjanjian,
3) Adanya suatu hal tertentu (objek tertentu), dan
4) Adanya suatu sebab yang halal (tidak bertentangan dengan undang-undang)
Apa itu Meterai ?
Meterai atau yang biasa diucapkan olah banyak orang sebagai “Materai”
, sebenarnya yang dimaksud adalah benda meterai, dimana benda meterai
tersebut terdiri dari meterai yang ditempelkan dan meterai yang berupa
kertas atau yang biasa disebut orang sebagai kertas segel.
Adapun
penetapan terhadap benda meterai ini oleh Pemerintah dalam hal ini
Menteri Keuangan, adalah sebagai cara pelunasan terhadap pengenaan pajak
atas dokumen. Yang mana penetapannya dimaksudkan sebagai salah satu
cara perwujudan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Nasional.
Selanjutnya
penyebutan terhadap pengenaan pajak atas dokumen ini dikenal sebagai
BEA METERAI, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai, yang untuk pelaksanaannya juga telah
ditetapkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1995 dan sebagaimana telah
dirubah dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 tentang Perubahan
Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang
dikenakan Bea Meterai.
Dalam
Peraturan Perundang-undangan Bea Meterai diatas telah dijelaskan bahwa
Bea Meterai dikenakan atas dokumen, yang mana dalam pengenaannya
menggunakan prinsip satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai,
sementara rangkap/ tindasan (yang ikut ditandatangani) juga terutang
Bea Meterai dengan tarif yang sama dengan aslinya.
Sebagaimana
disebut diatas bahwa Bea Meterai dikenakan terhadap suatu dokumen,
dimana pengertian dari dokumen itu sendiri adalah kertas yang berisikan
tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau
kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Dokumen-dokumen yang dimaksud atau yang dikenakan Bea Meterai adalah
sebagai berikut:
a.
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan
untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan
atau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
d. surat yang memuat jumlah uang, yaitu;
1) yang menyebutkan penerimaan uang
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep,
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun,
g. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2)
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan
tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang
lain, selain dari maksud semula.
Adapun pengenaan Bea Meterai terhadap dokumen- dokumen tersebut diatas, baru akan terutang pada saat;
- Dokumen itu diserahkan, jika dokumen dibuat oleh satu pihak,
- Dokumen selesai dibuat, jika dibuat lebih dari satu pihak,
- Saat digunakan di Indoesia, jika dibuat diluar negeri.
Selain dokumen yang dapat dikenakan Bea Meterai, juga telah diatur dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai, yaitu antara lain;
1. Dokumen berupa;
a) surat penyimpanan barang;
b) konosemen;
c) surat angkutan penumpang dan barang;
d) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c.
e) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
f) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman;
g) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud diatas.
2.
Segala bentuk ijazah. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah Surat
Tanda Tamat Belajar, tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu
pendidikan, latihan, kursus dan penataran.
3.
Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran
lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang
diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
4. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan bank;
5.
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang
dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan
bank;
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
7.
Dokumen yang menyebutkan tabungan pembayaran uang tabungan kepada
penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan dan lainnya yang bergerak
di bidang tersebut;
8. Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian;
9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya bahwa meterai atau benda meterai
terdiri dari meterai yang ditempelkan dan yang berupa kertas. Meterai
yang ditempelkan adalah meterai yang penggunaannya direkatkan ditempat
dimana tanda tangan akan dibubuhkan. Pembubuhan tanda tangan harus
disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan
tinta atau sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas
kertas dan sebagian lagi di atas Meterai tempel. Jika digunakan lebih
dari satu Meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas
semua Meterai tempel dan sebagian di atas kertas. Dan yang perlu pula
diingat dalam penggunaan meterai tempel ini adalah perekatan meterai
tempel dilakukan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen
yang dikenakan bea Meterai.
Sementara
kertas Meterai, penggunaannya dilakukan dengan cara penulisan isi
dokumen diatas kertas meterai secara langsung, jika isi dokumen yang
ditulis diatas kertas meterai tersebut ternyata terlalu panjang, maka
isi dokumen yang masih tertinggal dapat digunakan diatas kertas yang
tidak bermeterai.
Perlu
juga diketahui bahwa dalam penggunaan meterai tempel maupun kertas
meterai pada dokumen yang dikenakan bea meterai tidak boleh dilakukan
pada meterai tempel dan kertas meterai yang sudah digunakan.
Apabila
penggunaan meterai digunakan tidak sesuai dengan sebagaimana hal-hal
yang telah diuraikan diatas maka konsekuensinya terhadap dokumen yang
diberikan meterai tersebut baik tempel maupun kertas meterai akan
dianggap tidak bermeterai, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5
ayat 3 UU No. 13 tahun 1985.
Selain
dengan cara tempel dan kertas meterai, penggunaan meterai juga dapat
dilakukan dengan cara pemeteraian kemudian, yaitu suatu cara pelunasan
Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atau permintaan pemegang
dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
Pemeteraian kemudian dilakukan atas;
- Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan.
- Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
- Dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
Kemudian
lebih lanjut lagi dalam UU No 13 Tahun 1985, selain dengan benda
meterai, pelunasan bea meterai juga dapat dilakukan dengan cara lain.
Cara lain yang dimaksud adalah cara dengan tidak menggunakan benda
meterai yang mana cara yang tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
contohnya seperti mesin teraan meterai atau alat lain dengan ijin
menteri keuangan.
Pada
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea
Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea
Meterai, mengatur tentang tarif dari Bea Meterai dan bagaimana cara
penerapannya. Dimana Tarif Bea Meterai itu sendiri dibagi atas 2 tarif,
yaitu; Meterai Rp 6.000 dan Meterai Rp 3.000.
Meterai 6.000 dikenakan atas dokumen-dokumen sebagai berikut;
a.
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain: surat kuasa,
surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
d. surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
1) yang menyebutkan penerimaan uang
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
g. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2)
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan
tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang
lain, selain dari maksud semula.
Sementara untuk meterai dengan tarif Rp 3.000,- dikenakan atas dokumen-dokumen sebagai berikut;
a.
surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp
250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah);
1) yang menyebutkan penerimaan uang
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
b.
surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih
dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih
dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
c.
efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya
lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak
lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
d. Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun.
Apabila
suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai nominal tidak
lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka atas
dokumen tersebut tidak terutang Bea Meterai.
Penutup
Demikianlah
sekilas tentang Apa dan bagaimana Meterai digunakan, dan pada bagian
akhir dari tulisan ini, kembali penulis ingin sampaikan bahwa sah
tidaknya suatu perjanjian bukanlah karena ada atau tidaknya meterai
dalam suatu dokumen perjanjian. Namun Meterai digunakan sebagai Bea
Meterai atau pajak atas suatu dokumen dimana keberadaannya adalah
sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Nasional.
Dan
juga yang sekiranya sangat perlu diperhatikan adalah bagaimana
penggunaan dari meterai itu sendiri, karena jika penggunaannya dilakukan
tidak sesuai dengan ketentuannya maka konsekuensinya akan timbul pada
status pajak dari suatu dokumen, yaitu suatu dokumen dianggap tidak
bermeterai atau dengan kata lain Bea Meterainya belum lunas.
Jika
Bea Meterai suatu dokumen dinyatakan tidak bermeterai/ belum lunas atau
kurang dibayar, maka konsekuensi selanjutnya yang akan timbul adalah
suatu dokumen tersebut tidak dapat diterima, dipertimbangkan atau
disimpan oleh pejabat pemerintah, hakim, panitera, notaris dan pejabat
umum lainnya. Dan dokumen tersebut juga oleh pejabat-pejabt dimaksud
tidak dapat melekatkan dokumen tersebut pada dokumen lain yang
berkaitan, atau dibuatkan salinan, tembusan, rangkapan maupun petikan
serta tidak dapat juga diberikan keterangan atau catatan terhadap
dokumen tersebut.
Untuk
itu, walaupun bukan sebagai syarat sahnya perjanjian, meterai juga
tidak dapat disepelekan. Sehingga tidak ada salahnya kalau kita ijuga
kut berperan serta atau mengambil bagian dalam Pembangunan Nasional
Indonesia tercinta ini. Dan kalaupun meterai terlupakan dalam pembuatan
suatu dokumen atau ternyata kurang dibayarkan, kita tidak perlu
melakukan pengulangan terhadap pembuatan suatu dokumen tersebut, namun
kita dapat melakukan pemeteraian kemudian dengan tidak lupa membayar
dendanya sebesar 200% dari tarif meterai yang seharusnya dikenakan.
Demikian penjelasan tentang Aturan Penggunaan Materai. Artikel ini bersumber dari http://www.inclaw-hukum.com/index.php/hukum-pajak/87-apa-dan-bagaimana-meterai-digunakan-
2 comments:
apabila materai lama ini sudah tidak berlaku, kemudian ditukarkan dengan yang baru bisa ya min??
Jual Materai 6000 baru
Grosir Materai 6000
gallery produk materai 6000
cara pemesanan materai 6000
Post a Comment