Showing posts with label ramadlan. Show all posts
Showing posts with label ramadlan. Show all posts

Saturday, July 20, 2013

Aplikasi Ramadhan Terbaik di Android dan iOS

0 comments

6 Aplikasi Ramadhan Terbaik di Android dan iOS - Update kembali kali ini blogginmum ingin share 6 Aplikasi Ramadhan Terbaik di Android dan iOS, Umat Islam di seluruh dunia kini mulai menjalankan ibadah puasa. Dalam menjalani bulan penuh berkah ini, ada beberapa aplikasi berguna yang dapat membantu kamu untuk melihat informasi seputar jadwal imsakiyah maupun info lain seputar Ramadhan.



Berikut 6 Aplikasi Ramadhan Terbaik di Android dan iOS :

1. Ramadan 2013
Ramadan 2013 adalah sebuah kalendar ramadhan untuk mengetahui jadwal imsakiyah dan jadwal shalat 5 waktu dari lebih 251 negara termasuk Indonesia, dan juga 6 juta kota di seluruh dunia.
Banyak fitur unik yang ada di aplikasi ini. Diantaranya adalah pengingat waktu shalat dengan opsi alarm tambahan, pengingat zakat fitrah dan dapat mencatat beberapa hari kita batal puasa selama Ramadhan.
Selain itu juga terdapat ayat-ayat dan hadist yang sangat dianjurkan untuk dibaca selama bulan Ramadhan termasuk pada malam lailatul qadar.
Aplikasi ini dapat diunduh untuk perangkat Android via Google Play Store dan pengguna iOS melalui iTunes.

2. Jadwal Imsakiyah 1434H - 2013M
Pengembangnya mengatakan bahwa ini adalah sebuah aplikasi yang berisi jadwal imsak, Subuh, terbit, Dhuha, Zuhur, Ashar, Magrib, dan Isya' ke dalam sebuah tabel Jadwal Ramadhan sebulan penuh.
Aplikasi ini cukup mudah digunakan dan tidak memerlukan akses ke Internet apabila anda tidak mempunyai kuota Internet tertentu. Terdapat sekitar 409 kabupaten, 1 kabupaten administrasi, 93 kota, dan 5 kota administrasi yang terdapat di Indonesia.
Pengguna Android bisa langsung mengunduhnya via Google Play Store.

3. Ramadan Timetable
Aplikasi lain seputar bulan Ramadhan adalah Ramadan Timetable. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengetahui arah kiblat melalui GPS, mengetahui waktu shalat, posisi bulan, serta pengingat shalat berupa suara Adzan yang telah disesuaikan dengan waktu shalat.
Pengguna Android bisa langsung mengunduhnya via Google Play Store.

4. Ramadan Timings 2013
Aplikasi ini fungsinya mirip seperti aplikasi Ramadan 2013, namun lebih simpel. Pengguna akan secara otomatis mengetahui jadwal waktu imsak dan juga maghrib melalui sejumlah metode yang disesuaikan dengan wilayah.
Ramadan Timings 2013 mendapat banyak komentar positif para pengguna Android di Google Play dan dapat langsung Anda unduh di sini.

5. Imsakiyah 1434 H/2013 M
Aplikasi ini adalah buatan Indonesia. Dari aplikasi ini pengguna dapat mengetahui waktu imsak, juga tersedia widget yang menampilkan waktu shalat.
Penghitungan waktu shalat dilakukan secara akurat berdasarkan posisi matahari dengan algoritma VSOP87 dengan sejumlah kriteria penentuan waktu solat. Penghitungan penanggalan hijriah dilakukan berdasarkan posisi bulan dari algorihma ELP-2000.
Dalam aplikasi ini juga terdapat Jam Kiblat, yakni waktu dimana bayangan menghadap atau membelakangi arah kiblat.
Pengguna Android bisa langsung mengunduhnya via Google Play Store.

6. Sahabat Ramadan
Menurut pengembangnya, Aplikasi Sahabat Ramadhan merupakan aplikasi yang berisi panduan singkat berupa kegiatan yang ada di bulan Ramadhan seperti puasa, qiyamullail, zakat, shalat ied, dan Lebaran.
Dalam aplikasi ini juga terdapat jadwal imsakiyah lengkap dari jadwal imsak sampai jadwal sholat isya.
Pengguna Android bisa langsung mengunduhnya via Google Play Store. (Inilah.com)
adapted:http://blogginmum.blogspot.com/2013/07/6-aplikasi-ramadhan-terbaik-di-android.html
read more

Friday, July 19, 2013

Kafarat Bagi Orang Yang Sengaja tidak Menjalankan Puasa Ramadhan

1 comments
kafarat puasa
Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. Kafarat Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
Terkait dengan kafarat puasa Ramadhan, orang yang membatalkan puasa dengan sengaja (tanpa alasan yang syar’i), maka wajib baginya menjalankan kafarat agar kesalahan yg diperbuat karena seseorang tersebut tidak berpuasa itu mendapat ampunan dari Allah Swt.
Berdasarkan hadist shahih dari Abu Hurairah ada 3 pilihan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri yaitu ;
  • memerdekakan budak,
  • Berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan
  • Memberi makan 60 orang miskin
Dari Abu Hurairah ra, Seorang lelaki datang menemui Nabi saw. dan berkata: Celaka saya, wahai Rasulullah. Beliau bertanya: Apa yang membuat engkau celaka? Lelaki itu menjawab: Saya telah bersetubuh dengan istri saya di siang hari bulan Ramadan. Beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang budak? Ia menjawab: Tidak punya. Beliau bertanya: Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak mampu. Beliau bertanya lagi: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak punya. Kemudian ia duduk menunggu sebentar. Lalu Rasulullah saw. memberikan sekeranjang kurma kepadanya sambil bersabda: Sedekahkan lah ini. Lelaki tadi bertanya: Tentunya aku harus menyedekahkannya kepada orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di daerah ini, tidak ada keluarga yang paling memerlukannya selain dari kami. Maka Rasulullah saw. pun tertawa sampai kelihatan salah satu bagian giginya. Kemudian beliau bersabda: Pulanglah dan berikan makan keluargamu (Muttafaq ‘alaih)
Begitu juga dalam kesempatan yang lain Hurairah juga ia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah saw. kemudian berkata, ‘Aku tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan dengan sengaja.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Memerdekakan budak, atau puasalah dua bulan berturut-turut, atau berilah makan enam puluh orang miskin’.” (Muttafaq ‘alaih).
Sehingga disini jelas bahwa orang yang melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang syar’i (Jima’, Makan dan minum dengan sengaja dll) dapat dikenai kafarat seperti yang diterangkan hadits di atas.

Memerdekakan Budak
Opsi ini sangat sulit dilakukan, di samping biaya menebus seorang budak sangat mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar kita. Kalau parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shidiq dalam membebaskan bilal bin Rabbah ra orang yang tak punya harta jelas tidak sanggup melaksanakannya. Abu Bakar As-Shidiq ra Sewaktu membebaskan Bilal bin Rabah ra, Ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah* yang setara dengan Rp. 157.842.000,- (9 x 7,4 x Rp. 2.370.000 ). Pertanyaannya apakah kita punya uang sebanyak itu?
*Konversi = 1 uqiyah = 31,74 gr emas = 7,4 dinar , 1 dinar = 4,25 gr, 1 dinar = Rp 2.370.000 juta  dimana 1 dirham = 1/10 dinar = Rp 237.000

Melaksanakan puasa 2 bulan penuh
Mari berfikir logika, Di bulan Ramadhan semua orang muslim sebagian besar berpuasa. Hanya “oknum” tertentu saja yang mengindahkan perintah puasa tanpa alas an yang jelas. Sehingga suasananya adalah suasana yang hemogen (kesamaan), kondisi dibuat sama yang secara tidak langsung akan memudahkan kita dalam menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Sedangkan di bulan lain (selain bulan Ramadhan), kondisinya sudah heterogen. Ada yang puasa (melanjutkan puasa sunah atau sedang mengqodho) ada yang tidak. Bisa jadi di saat kita sedang puasa, teman sebelah kita minum jus alpukat yang membuat kerongkongan kita makin deras menelan air liur. Belum lagi kalau kita bertamu kita disuguhi makan kesukaan. Apa tidak semakin tersiksa perut kita?
Kita diperintahkan sebulan puasa berturut-turut saja sudah batal dengan godaan yang ada, apalagi mau puasa 2 (dua) bulan berturut-turut di hari selain Ramadhan yang godaannya bisa jadi melipat ganda. Yakin sanggup?

Memberi makan  60 orang miskin
1 (satu) bulan dalam hijriyah berkisar 29-30 hari. Kalau opsi kafarat kedua adalah berpuasa selama 2 (dua) bulan berturut-turut dan di sambungkan dengan fidyah orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena alas an syar’i dimana sehari tidak berpuasa maka ia member makan 1 orang miskin.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw bersabda ” Barang siapa meninggal dunia dan masih mempunyai utang puasa, maka hendaknya memberi makan untuknya untuk setiap hari satu orang miskin” (HR. Tirmidzi).
Sehingga ketika dia tidak sanggup melakukan puasa selama 2 bulan berturut-turut maka sama saja dia tidak berpuasa selama 60 hari. Sehingga sebagai pengganti puasanya ia mempunyai kewajibannya adalah memberi makan 60 orang miskin. Dengan catatan Satu hari ada 24 jam, dalam 24 jam setiap orang rata-rata makan 3 x sehari.  Sehingga dalam sehari kita memberi 3 kali makan satu orang miskin.
Kalau kita merasa tidak sanggup melakukan kafarat di atas jadi jangan coba-coba meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja.

Allahu ‘alam bishowab

Selamat menjalankan ibadah puasa..

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/07/17/36848/kafarat-penebus-bagi-orang-yang-sengaja-tidak-menjalankan-puasa-ramadhan/#ixzz2ZWMqo79q
read more

Turunnya Quran, Malam 17 Ramadhan atau Malam Lailatul Qadar?

0 comments
Seorang sahabat bertanya, “Sebenarnya, Al-Quran itu turun malem lailatul qodar apa tanggal 17 Ramadhan sih? Kan di surat al-qodar, Al-Qur’an turun malem lailatul qodar. Terus kata Nabi SAW kan lailatul qodar tuh ada di sepuluh akhir bulan Ramadhan. Kok orang-orang pada ngadain nuzulul Quran tanggal 17 Ramadhan?.”

Mungkin soal ini juga yang ada di benak para pembaca sekalian. Berikut ini sedikit penjelasan tentang “nuzulul Quran” yang diambil dari beberapa kitab yang menerangkan tentang masalah ini.
Metode Diturunkannya Al-Qur’an (Kaifiyah Inzal)

Pertama: Al-Qur’an Diturunkan Secara Sekaligus
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an.” (Al-Baqarah 185)
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
“Sesungguhnya kami menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan.” (Al-Qodr 1)
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ
“Sesungguhnya kami menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam yang diberkahi.” (Ad-dukhon 3)

Dalam 3 ayat di atas, semua menjelaskan tentang turunnya Al-Quran pertama kali, yaitu pada bulan Ramadhan tepatnya malam lailatul qadar; malam kemuliaan. Dan pada surat Ad-Dukhon yang dimaksud malam mubarok ialah malam lailatul qadar pada bulan Ramadhan sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ulama tafsir. (lihat tafsir Al-Alusi)

Dalam kitab Al-Burhan Fi ‘Ulumil-Qur’an karangan Syeikh Badruddin Az-Zarkasyi (W. 794 H), beliau mengatakan bahwa dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat ke dalam 3 pendapat yang masyhur.
Dan dari tiga pendapat tersebut, yang paling mendekati kepada pendapat yang kuat dan benar ialah pendapat yang banyak dipegang oleh Jumhur Ulama, yaitu:

Bahwa Al Qur’an diturunkan sekaligus ke langit dunia (daarul Izzah) pada malam Lailatul Qodr kemudian diturunkan dengan cara berangsur-angsur sepanjang kehidupan Nabi saw setelah beliau diangkat menjadi Nabi di Mekah dan Madinah sampai wafat beliau.

Banyak para ulama yang mengatakan bahwa pendapat inilah yang paling mendekati kebenaran, berdasarkan suatu riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Hakim dalam mustadroknya dengan sanad yang shahih, dari Ibnu Abbas radhiyallhu ‘anhuma, beliau mengatakan bahwasanya Al-Quran itu turun sekaligus ke langit dunia pada malam lailatul qadr. Kemudian diturunkan berangsur-angsur selama 20 tahun, kemudian ia mambaca ayat,
وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik.” (QS. Al Furqan: 33)
وَقُرْآناً فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنزِيلاً
“Dan Al Quran itu telah kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan kami menurunkannya bagian demi bagian.” (QS. Al Isra: 106)

Imam An-Nasa’i juga meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “……dan Al-Qur’an diletakkan di baitil izzah dari langit dunia kemudian Jibril turun dengan membawanya kepada Muhammad SAW.”

Kedua: Al-Qur’an Diturunkan Secara Berangsuran
Setelah diturunkan secara lengkap (keseluruhan) dari Lauh Mahfudz ke langit Dunia (Baitul-Izzah), Al-Qur’an turun secara berangsuran selama 23 tahun (ini menurut pendapat yang kuat); 13 tahun di Mekah dan 10 tahun di Madinah. Dan turunnya Al-Qur’an secara berangsuran telah dijelaskan dalam firman Allah SWT,
وَقُرْآناً فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنزِيلاً
“Dan Al Quran itu telah kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan kami menurunkannya bagian demi bagian.” (QS. Al Isra: 106)

Dan inilah salah satu keistimewaan Al-Qur’an, bahwa kitab suci umat Nabi Muhammad ini turun secara berangsuran setelah sebelumnya diturunkan secara lengkap/sekaligus.
Ini berbeda dengan kitab-kitab samawi lainnya yang diturunkan secara sekaligus, yaitu Injil, Taurat dan Zabur, tanpa ada angsurannya. Allah SWT berfirman:
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيل وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
Berkatalah orang-orang yang kafir: “Mengapa Al Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?”; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar). Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya. (QS. Al-Furqan: 32-33)

Dan ayat pertama yang turun menurut kebanyakan ulama ialah surat Al-Alaq (dan ini adalah pendapat yang kuat), atau biasa kita sebut dengan surat Iqra’ ayat 1-5. Ini berdasarkan riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih keduanya dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha Istri Rasul SAW.

Kapan Ayat Pertama Turun?
Adapun “kapan” surat Iqra’ itu diturunkan, ulama dan ahli sejarah berbeda pendapat tentang ini. Ada yang mengatakan bulan Rabiul Awwal, ada juga yang mengatakan bulan Ramadhan, dan ada juga yang mengatakan bulan Rajab.

Namun pendapat yang kuat ialah bulan Ramadhan sesuai firman Allah SWT: “bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an.” (Al-Baqarah 185).

Dan kebanyakan ulama juga sepakat bahwa surat Iqra’ adalah wahyu yang pertama turun, juga sebagai pengangkatan Nabi Muhammad SAW menjadi Nabi. Dan ini terjadi pada hari senin, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Abu Qotadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW pernah ditanya tentang puasa hari senin, kemudian beliau menjawab: “itu adalah hari di mana aku dilahirkan dan diturunkan kepadaku wahyu.”

Kemudian Ulama kembali berbeda pendapat tentang tanggal turunnya pada bulan Ramadhan. Ada yang mengatakan malam 7 Ramadhan, ada juga yang mengatakan malam 17 Ramadhan, ada juga yang mengatakan malam 24, juga ada yang mengatakan tanggal 21 Ramadhan.

Sheikh Shofiyur-Rohman Al-Mubarokfuri mengatakan dalam kitab Sirah Nabawi karangannya Rahiqul-Makhtum: “setelah melakukan penelitian yang cukup dalam, mungkin dapat disimpulkan bahwa hari itu ialah hari senin tanggal 21 bulan Ramadhan malam. Yang bertepatan tanggal 10 Agustus 660 M, dan ketika itu umur Rasul SAW tepat 40 Tahun 6 bulan 12 hari hitungan bulan, tepat 39 tahun 3 bulan 12 hari hitungan matahari. Hari senin pada bulan Ramadhan tahun itu ialah antar 7, 14, 21, 24, 28, dan dari beberapa riwayat yang shahih bahwa malam lailatul qadar itu tidak terjadi kecuali di malam-malam ganjil dari sepuluh akhir bulan Ramadhan. Jika kita bandingkan firman Allah surat Al-Qodr ayat pertama dengan hadits Abu Qotadah yang menjelaskan bahwa wahyu diturunkan hari senin di atas, dan dengan hitungan tanggalan ilmiyah tentang hari senin pada bulan Ramadhan tahun tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa wahyu pertama turun kepada Rasul SAW itu tanggal 21 Ramadhan malam”.

Kenapa Malam 17 Ramadhan?
Dan yang menjadi dasar kebanyakan kaum muslim dalam memperingati nuzulul Qur’an pada malam tanggal 17 Ramadhan, mungkin apa yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir (W. 774 H) dalam kitabnya Al-Bidayah wan-Nihayah, Al-Waqidi meriwayatkan dari Abu Ja’far Al-Baqir yang mengatakan bahwa “wahyu pertama kali turun pada Rasul SAW pada hari senin 17 Ramadhan dan dikatakan juga 24 Ramadhan.”

Kesimpulan
Kesimpulannya bahwa malam lailatul-Qodr yang disebut sebagai malam turunnya Al-Qur’an ialah benar, karena itu ialah malam yang al-Qur’an turun secara lengkap sekaligus dari Lauh-Mahfuzd ke langit dunia (baitul-Izzah).
Dan Al-Qur’an turun secara berangsuran yang didahului dengan surat Al-‘Alaq ayat 1-5 yang juga momentum pengangkatan Muhammad SAW menjadi Rasul ialah malam 17 Ramadhan yang sering dirayakan oleh kebanyakan umat Islam, baik di Indonesia ataupun di negeri lain.
Walaupun penetapan malam 17 Ramadhan sebagai waktu awalnya turun Al-Qur’an itu juga masih diperselisihkan oleh kebanyakan Ulama, sebagaimana dijelaskan di atas.
Wallahu A’lam.
—
Sumber:
Al-Burhan Fi Ulumil-Qur’an, Badruddin Az-Zarkasyi (W. 794 H)
Mabahits Fi Ulumil-Qur’an,  Sheikh Manna’ Al-Qaththan
Rahiqul-makhtum, Sheikh Shofiyur-Rohman Al-Mubarokfuri 
Al-Bidayah Wan-Nihayah, Abul-Fida’ Ismail bin Muhammad bin Katsir Al-Qurosyi (W. 774 H)

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/08/07/22276/nuzulul-quran-malam-17-ramadhan-atau-malam-lailatul-qadar/#ixzz2ZWJWKSxo
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook
read more

Wednesday, July 17, 2013

Puasa Yang Tidak Memperoleh Pahala dan Hukum Bagi Orang Yang Merusak Puasa Dengan Sengaja

0 comments


Assalamu’alaikum Wr.Wb.Sahabat sekalian Saudara kaum muslimin dan muslimat di mana saja anda berada. Pada kesempatan ini saya ingin berbagi tentang orang yang puasa tetapi tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar. Hal ini sudah disampaikan oleh Rasulullah SAW dengan sabdanya:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ
Artinya:
Betapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar saja. (HR. Ahmad No. 9685, Ibnu Majah No. 1690, Ad Darimi No. 2720)

Hal ini disampaikan oleh Fadilatussyaikh Al-Alamah Sayyid Ayub Al-Akbar As’ad Bin Al-Ahdal Al-Yamani Al-Makki pada ceramahnya di Ponpes Darussyafi’iyah NW Peseng pada hari Rabu Tanggal 16 Juli 2013/8 Ramadlan 1434 H. bilau menyampaikan bahwa banyak orang yang puasa dan puasanya sah atau tidak batal secara zohir tetapi tidak mendapatkan apa-apa atau tidak memperoleh pahala dari puasanya. Karena kalau menjaga puasa dari hal-hal yang membatalkan puasa secara zohir mudah yang lebih sulit adalah menjaga puasa dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa, seperti berbohong, gibah atau menggunjing, berbicara kotor dan lain sebagainya.

Kekecewaan ini akan terjadi nanti pada saat hamba-hamba akan memperoleh balasan dari Allah SWT ketika orang-orang memperoleh pahala yang dijanjikan sedangkan orang yang puasanya tidak dijaga menangis karena mereka tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya. Untuk itu beliau berpisan kepada kita semua untuk menjaga puasa dari hal-hal yang membatalkan puasa dan yang membatalkan pahala puasa itu sendiri. Selanjutnya beliau membahas bagi orang yang merusak puasanya dengan sengaja. Hukum bagi orang yang membatalkan puasa ada macam yaitu mereka wajib qoda’ pada hari yang lain dan yang kedua wajib qoda’ dan wajib membayar kifarat. Tetapi hukuman bagi orang yang merusak puasanya dengan sengaja adalah sangat besar sehingga walaupun ia puasa sunnah setahun penuh belum bisa menebus dosa karena merusak puasanya sehari saja. Naunzubillahi min zalik.

Demikian artikel tentang Puasa Yang Tidak Memperoleh Pahala dan Hukum Bagi Orang Yang Merusak Puasa Dengan Sengaja yang disampaikan oleh Fadilatussyaikh Al-Alamah Sayyid Ayub Al-Akbar As’ad Bin Al-Ahdal Al-Yamani Al-Makki. Beliau adalah guru besar di Madrasah Assaulatiyah Makkah Al-Mukarramah. Bila terjadi kekeliruan itu berasal dari saya sendiri yang lemah. Wallahu A’lam
read more

Monday, July 15, 2013

Hadits-Hadits Tentang Shalat Tarawih

1 comments
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم 
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Sahabat semua. Inilah hadits-hadits tentang Shalat Tarawih, Fadhilah, Hukumnya, Waktu Pelaksanaannya, Jumlah rakaat dan lainnya.
I. Fadhilah (Keutamaan)
Shalat Tarawih memiliki keutamaan dan ganjaran yang besar, sebagaimana yang disebutkan oleh berbagai hadits shahih, yakni di antaranya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Malik, Al Muwaththa’, Kitab An Nida Lish Shalah Bab At Targhib Fi Ash Shalah fi Ramadhan, Juz. 1, Hal. 338, No hadits. 230. Bukhari, Kitab Al Iman Bab Tathawwu’ Qiyam Ramadhan minal Iman, Juz. 1, Hal. 65, No hadits. 36. Muslim, Kitab Shalah Al Musafirin wa Qashruha Bab At Targhib fi Qiyam  Ramadhan wa Huwa at Tarawih, Juz. 4, hal. 144, No hadits. 1266. Dan diriwayatkan oleh imam lainnya. Al Maktabah Asy Syamilah)
Hadits lain:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِه
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dia bersabda: “Barangsiapa yang shalat malam ketika lailatul qadar karena iman dan mengharap ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Bukhari, Kitab Ash Shaum Bab Man Shama Ramadhan Imanan wa Ihtisaban wa Niyah, Juz. 6, Hal. 468, No hadits. 1768. HR. Muslim, Kitab Shalatul Musafirin wa Qashruha Bab At targhib fi Qiyamir Ramadhan, Juz. 4, Hal. 146, No hadits. 1268. Dan diriwayatkan oleh imam lainnya. Al Maktabah Asy Syamilah)

Mengomentari hadits di atas, Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:
أَنْ يُقَال قِيَام رَمَضَان مِنْ غَيْر مُوَافَقَةِ لَيْلَة الْقَدْر وَمَعْرِفَتهَا سَبَب لِغُفْرَانِ الذُّنُوب ، وَقِيَام لَيْلَة الْقَدْر لِمَنْ وَافَقَهَا وَعَرَفَهَا سَبَب لِلْغُفْرَانِ وَإِنْ لَمْ يَقُمْ غَيْرهَا
“Bahwa dikatakan, shalat malam pada bulan Ramadhan yang tidak bertepatan dengan lailatul qadar dan tidak mengetahuinya, merupakan sebab diampunya dosa-dosa. Begitu pula shalat malam pada bulan Ramadhan yang bertepatan dan mengetahui lailatul qadar, itu merupakan sebab diampuni dosa-dosa, walau pun dia tidak shalat malam pada malam-malam lainnya.” (Syarh An Nawawi ‘Ala Muslim, Kitab Shalatul Musafirin wa Qashruha Bab At targhib fi Qiyamir Ramadhan Juz. 3, Hal. 103, pembahasan hadits no. 1268. Al Maktabah Asy Syamilah)
Imam Abu Thayyib Muhammad Syamsuddin Abadi Rahimahullah berkata dala kitabnya, ‘Aunul Ma’bud:
( إِيمَانًا ) : أَيْ مُؤْمِنًا بِاللَّهِ وَمُصَدِّقًا بِأَنَّهُ تَقَرُّب إِلَيْهِ ( وَاحْتِسَابًا ) : أَيْ مُحْتَسِبًا بِمَا فَعَلَهُ عِنْد اللَّه أَجْرًا لَمْ يَقْصِد بِهِ غَيْره
                “(Dengan keimanan) maksudnya adalah dengan keimanan kepada Allah, dan meyakini bahwa hal itu merupakan taqarrub kepada Allah Ta’ala. (Ihtisab) maksudnya adalah mengharapkan bahwa apa yang dilakukannya akan mendapat pahala dari Allah, dan tidak mengharapkan yang lainnya.” (‘Aunul Ma’bud, Juz. 3, hal. 309, pembahasn hadits no. 1164. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Begitu pula yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar al Asqalani Rahimahullah:
وَالْمُرَاد بِالْإِيمَانِ الِاعْتِقَاد بِحَقِّ فَرْضِيَّةِ صَوْمِهِ ، وَبِالِاحْتِسَابِ طَلَب الثَّوَابِ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى
                 “Yang dimaksud ‘dengan keimanan’ adalah keyakinan dengan benar terhadap kewajiban puasanya, dan yang dimaksud dengan ‘ihtisab’ adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala.” (Fathul Bari, Juz. 6, Hal. 138. Al Maktabah Asy Syamilah)
II. Hukumnya
Hukum shalat tarawih adalah sunah bagi muslim dan muslimah, dan itu merupakan ijma’ (kesepakatan) para ulama sejak dahulu. Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
وَاجْتَمَعَتْ الْأُمَّة أَنَّ قِيَام رَمَضَان لَيْسَ بِوَاجِبٍ بَلْ هُوَ مَنْدُوب
                “Umat telah ijma’ bahwa qiyam ramadhan (tarawih) tidaklah wajib, melainkan sunah.” (Syarh An Nawawi ‘Ala Muslim, Kitab Shalatul Musafirin wa Qashruha Bab At targhib fi Qiyamir Ramadhan wa Huwa tarawih, Juz. 3, hal. 102, pembahasan hadits no.  1267. Imam Abu Thayyib, ‘Aunul Ma’bud, Juz. 3, Hal. 309, pembahasan hadits no. 1164. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Sunahnya tarawih, karena tak lain dan tak bukan adalah ia merupakan tahajudnya manusia pada bulan Ramadhan, oleh karena itu ia disebut Qiyam Ramadhan, dan istilah tarawih baru ada belakangan. Sedangkan tahajjud adalah sunah (mustahab/ mandub/ tathawwu’/nafilah).
                Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ
                “Dan pada sebagian malam, lakukanlah tahajjud sebagai nafilah (tambahan) bagimu.” (QS. Al Isra’ (17): 79)
                Imam Qatadah Radhiallahu ‘Anhu berkata tentang maksud ayat “ nafilah bagimu”:
تطوّعا وفضيلة لك.
                “Sunah dan keutamaan bagimu.” (Imam Abu Ja’far Ath Thabari, Jami’ Al Bayan Fi Ta’wil Al Quran, Juz. 17, Hal. 526. Al Maktabah Asy Syamilah)
III.  Waktu Pelaksanaannya
Shalat Tarawih dilaksanakan setelah Isya dan sebelum witir, boleh dilaksanakan setelah witir tetapi tidak afdhal dan terus berlanjut hingga akhir malam.
        Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
قيام رمضان أو صلاة التراويح  سنة الرجل والنساء  تؤدى بعد صلاة العشاء.
وقبل الوتر ركعتين ركعتين، ويجوز أن تؤدى بعده ولكنه خلاف الافضل، ويستمر وقتها إلى آخر الليل.
        “Qiyam Ramadhan atau shalat Tarawih adalah sunah bagi laki-laki dan wanita, ditunaikan setelah shalat Isya sebelum witir dua rakaat dua rakaat, dan boleh dilaksanakan setelah witir tetapi itu tidak afdhal, dan waktunya terus berlangsung hingga akhir malam.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 206. Al Maktabah Asy Syamilah)
        Pada halaman lain dia juga berkata:
صلاة الليل تجوز في أول الليل ووسطه وآخره ما دامت الصلاة بعد صلاة العشاء.
        “Shalat malam boleh dilakukan pada awal malam, pertengahan dan akhirnya, selama dilakukan setelah shalat Isya’.” (Ibid, Juz. 1, hal. 203. Al Maktabah Asy Syamilah)
        Dalilnya adalah:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ
مَا كُنَّا نَشَاءُ أَنْ نَرَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اللَّيْلِ مُصَلِّيًا إِلَّا رَأَيْنَاهُ وَلَا نَشَاءُ أَنْ نَرَاهُ نَائِمًا إِلَّا رَأَيْنَاه
        Dari Anas, beliau berkata: “Kapan saja kami ingin melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat pada malam hari, di saat itu pastilah kami melihatnya, dan kapan saja kami ingin melihat tidurnya, pastilah kami juga melihatnya.” (HR. An Nasa’i, Kitab Qiyamul lail wa Tathawwu’ an Nahar Bab Dzikri Shalah Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam fill Lail, Juz. 6 Hal. 104, No hadits. 1609. Ahmad, Juz. 24, Hal. 120, No hadits. 11574. Syaikh Al Albany mengatakan: Shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i, Juz. 4, Hal. 271, no. 1627. Al Maktabah Asy Syamilah)
        Riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengkhususkan waktu tertentu pada malam hari untuk Qiyamul lail. Imam Abul Hasan Muhammad bin Abdil Hadi As Sindi Rahimahullah mengomentari hadits di atas:
أَيْ أَنَّ صَلَاته وَنَوْمه مَا كَانَا مَخْصُوصَيْنِ بِوَقْتٍ دُون وَقْت بَلْ كَانَا مُخْتَلِفَيْنِ فِي الْأَوْقَات وَكُلّ وَقْت صَلَّى فِيهِ أَحْيَانًا نَامَ فِيهِ أَحْيَانًا وَاَللَّه تَعَالَى أَعْلَمُ .
        “Yaitu bahwa Shalat dan tidurnya, tidaklah keduanya memiliki waktu khusus, melainkan pada waktu berlainan, dan pada setiap waktu kadang-kadang dia shalat, kadang-kadang beliau tidur. Wallahu A’lam. “ (Imam Abul Hasan Muhammad bin Abdil Hadi As Sindi, Syarh Sunan An Nasa’i, Juz. 3, Hal. 79, pembahasan hadits no. 1609. Al Maktabah Asy Syamilah)
        Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menambahkan:
قال الحافظ: لم يكن لتهجده صلى الله عليه وسلم وقت معين بل بحسب ما يتيسر له القيام.
        “Berkata Al hafizh (yakni Imam Ibnu Hajar, pen), bahwa shalat tahajud Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah memiliki ketentuan waktu khusus, beliau mengerjakannya selama  waktunya lapang untuk Qiyamul lail.” (Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 203 Al Maktabah Asy Syamilah)
IV.  Boleh Berjamaah atau Sendiri
Shalat terawih dapat dilakukan berjamaah atau sendiri, keduanya pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Berkata Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
قيام رمضان يجوز أن يصلى في جماعة كما يجوز أن يصلى على انفراد، ولكن صلاته جماعة في المسجد أفضل عند الجمهور.
“Qiyam Ramadhan boleh dilakukan secara berjamaah sebagaimana boleh pula dilakukan secara sendiri, tetapi dilakukan secara berjamaah adalah lebih utama menurut pandangan jumhur (mayoritas) ulama.” (Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 207. Al Maktabah Asy Syamilah)
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di masjid, lalu manusia mengikutinya, keesokannya shalat lagi dan manusia semakin banyak, lalu pada malam ketiga atau keempat mereka berkumpul namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak keluar bersama mereka, ketika pagi hari beliau bersabda:
قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ
“Aku melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada yang mencegahku keluar menuju kalian melainkan aku khawatir hal itu kalian anggap kewajiban.” Itu terjadi pada bukan Ramadhan. (HR. Malik, Al Muwaththa’, Kitab An Nida Lis Shalah Bab At Targhib fish Shalah fi Ramadhan, Juz. 1, Hal. 337, No hadits. 229. Bukhari, Kitab Al Juma’ah Bab  Tahridh AN Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ‘ala Shalah al lail …., Juz. 4, Hal. 290, No hadits. 1061. Muslim,  Kitab Shalatul Musafirin wa Qashruha Bab At targhib fi Qiyamir Ramadhan , Juz. 4 Hal. 148, No hadits. 1270. Abu Daud, Kitab Ash Shalah Bab Fi Qiyami Syahri Ramadhan, Juz. 4 Hal. 137, No hadits. 1166. Al Maktabah Asy Syamilah)
Riwayat ini menunjukkan bahwa shalat tarawih dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  secara berjamaah. Pada hari ketiga atau keempat beliau tinggalkan, bukan karena mengingkari berjamaahnya melainkan khawatir para sahabat saat itu menganggapnya wajib.
Dalam Al Muntaqa  Syarh Al Muwathatha’ disebutkan:
وَقَوْلُهُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا فِي اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ وَالرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ لَا يَدُلُّ عَلَى الْمَنْعِ مِنْ ذَلِكَ لِإِقْرَارِهِ لَهُمْ فِي اللَّيْلَتَيْنِ المتقدمتين عَلَيْهِ وَلَا يَدُلُّ عَلَى النَّسْخِ لِأَنَّهُ عَلَّلَ امْتِنَاعَهُ مِنْ الْخُرُوجِ فَإِنَّهُ خَشِيَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْهِم
          “Kalimat yang berbunyi, ‘lalu pada malam ketiga atau keempat mereka berkumpul namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak keluar bersama mereka’ tidaklah menunjukkan bahwa berjamaah itu terlarang, sebab hal itu sudah mereka lakukan dua malam sebelumnya, dan ini juga tidak menunjukkan telah terjadi nasakh (revisi), sebab telah disebutkan bahwa penyebab tercegahnya Rasulullah keluar adalah karena beliau khawatir hal itu  mereka sangka diwajibkan atas mereka.” (Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa’, Juz. 1, Hal. 262, pembahasan hadits no.  229. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
               
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
فَفِيهِ : جَوَاز النَّافِلَة جَمَاعَة ، وَلَكِنَّ الِاخْتِيَار فِيهَا الِانْفِرَاد إِلَّا فِي نَوَافِل مَخْصُوصَة وَهِيَ : الْعِيد وَالْكُسُوف وَالِاسْتِسْقَاء وَكَذَا التَّرَاوِيح عِنْد الْجُمْهُور كَمَا سَبَق
                “Dalam hadits ini, menunjukkan bolehnya shalat nafilah dilakukan berjamaah, tetapi lebih diutamakan adalah sendiri, kecuali shalat-shalat nafilah tertentu (yang memang dilakukan berjamaah, pen) seperti: shalat ‘Ied, shalat gerhana, shalat minta hujan, demikian juga tarawih menurut pandangan jumhur, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, Kitab Shalatul Musafirin wa Qashruha Bab At targhib fi Qiyamir Ramadhan wa Huwa Tarawih, Juz. 3 Hal. 105, pembahasan hadits no. 1270. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Di dalam sejarah, sejak saat itu, manusia melakukan shalat tarawih sendiri-sendiri, hingga akhirnya pada zaman Umar Radhiallahu ‘Anhu, dia melihat manusia shalat tarawih sendiri-sendiri dan semrawut, akhirnya dia menunjuk Ubay bin Ka’ab Radhiallahu ‘Anhu untuk menjadi imam shalat tarawih mereka, lalu Umar berkata:
نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
        “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari, Kitab Shalah At Tarawih Bab Fadhli Man Qaama Ramadhan,  Juz. 7, Hal. 135, No hadits. 1871. Al Maktabah Asy Syamilah)
V.  Jumlah Rakaat
Masalah jumlah rakaat shalat tarawih sejak dahulu telah menjadi polemik hingga hari ini. Antara yang menganjurkan 8 rakaat dengan 3 rakaat witir, atau 20 rakaat dengan 3 rakaat witir, bahkan ada yang lebih dari itu. Manakah yang sebaiknya kita jadikan pegangan? Ataukah semuanya benar, karena memang tak ada ketentuan baku walau pun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sepanjang hidupnya hanya melaksanakan 11 rakaat? Dan apakah yang dilakukan oleh nabi tidak berarti wajib, melainkan hanya contoh saja?
Tarawih Pada Masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
                Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata:
مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَة
            “Bahwa Rasulullah tidak pernah menambah lebih dari sebelas rakaat shalat malam, baik pada bulan Ramadhan atau selainnya.” (HR. Bukhari, Kitab Shalah At Tarawih Bab Fadhli Man Qaama Ramadhan, Juz. 7 Hal. 138, no hadits. 1874. Muslim, Kitab Ash Shalah Al Musafirin wa Qashruha Bab Shalatil Laili wa ‘Adadi Raka’at …,  Juz. 4, hal. 89, No hadits. 1219. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
جاء أبي بن كعب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله ، إن كان مني الليلة شيء يعني في رمضان ، قال : « وما ذاك يا أبي ؟ » ، قال : نسوة في داري ، قلن : إنا لا نقرأ القرآن فنصلي بصلاتك ، قال : فصليت بهن ثمان ركعات ، ثم أوترت ، قال : فكان شبه الرضا ولم يقل شيئا
                Ubay bin Ka’ab datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, semalam ada peristiwa pada diri saya (yaitu pada bulan Ramadhan).” Rasulullah bertanya: “Kejadian apa itu Ubay?”, Ubay menjawab: “Ada beberapa wanita di rumahku, mereka berkata: “Kami tidak membaca Al Quran, maka kami akan shalat bersamamu.” Lalu Ubay berkata: “Lalu aku shalat bersama mereka sebanyak delapan rakaat, lalu aku witir,” lalu Ubay berkata:  “Nampaknya nabi ridha dan dia tidak mengatakan apa-apa.”  (HR. Abu Ya’la, Juz. 4, Hal. 369, No hadits. 1761. Imam Al Haitsami mengatakan: sanadnya hasan. Lihat Majma’ az Zawaid, Juz. 2, Hal. 74. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Dari keterangan dua hadits di atas, kita bisa mengetahui bahwa shalat tarawih pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masih hidup adalah delapan rakaat, dan ditambah witir, dan tidak sampai dua puluh rakaat. Oleh karena itu Syaikh Sayyid Sabiq berkomentar:
هذا هو المسنون الوارد عن النبي صلى الله عليه وسلم ولم يصح عنه شئ غير ذلك
                “Inilah sunah yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak ada sesuatu pun yang shahih selain ini.” (Fiqhus Sunnah, Juz. 1, hal. 206. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Imam Ibnu Hajar al Asqalani berkata:
               
وَأَمَّا مَا رَوَاهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ مِنْ حَدِيث اِبْن عَبَّاسٍ " كَانَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي رَمَضَان عِشْرِينَ رَكْعَة وَالْوِتْرَ " فَإِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ ، وَقَدْ عَارَضَهُ حَدِيثُ عَائِشَة هَذَا الَّذِي فِي الصَّحِيحَيْن
            “Dan ada pun  yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dari hadits Ibnu Abbas, “Bahwa dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan ditambah witir” maka sanadnya dha’if, dan telah bertentangan dengan hadits dari ‘Aisyah yang terdapat dalam shahihain (Bukhari dan Muslim).” (Fathul Bari, Juz. 6 Hal. 295, pembahasan hadits no. 1874. Imam Al Haitsami juga mengatakan: Dhaif. Lihat Majma’ Az Zawaid, Juz. 3, Hal. 172. Al Maktabah Asy Syamilah)
               
                Demikian keadaan shalat Tarawih pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masih hidup.
Tarawih Pada masa Sahabat Radhiallahu ‘Anhum dan generasi setelahnya
                Pada masa sahabat, khususnya sejak masa khalifah Umar bin Al Khathab Radhilallahu ‘Anhu dan seterusnya, manusia saat itu melaksanakan shalat tarawih dua puluh rakaat.
وصح أن الناس كانوا يصلون على عهد عمر وعثمان وعلي عشرين ركعة، وهو رأي جمهور الفقهاء من الحنفية والحنابلة وداود، قال الترمذي: وأكثر أهل العلم على ما روي عن عمر وعلي وغيرهما من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم عشرين ركعة، وهو قول الثوري وابن المبارك والشافعي، وقال: هكذا أدركت الناس بمكة يصلون عشرين ركعة
                “Dan telah shah, bahwa manusia shalat pada masa Umar, Utsman, dan Ali sebanyak 20 rakaat, dan itulah pendapat jumhur (mayoritas) ahli fiqih dari kalangan Hanafi, Hambali, dan Daud. Berkata At Tirmidzi: ‘Kebanyakan ulama berpendapat seperti yang diriwayatkan dari Umar dan Ali, dan selain keduanya dari kalangan sahabat nabi yakni sebanyak 20 rakaat. Itulah pendapat Ats Tsauri, Ibnul Mubarak. Berkata Asy Syafi’i: “Demikianlah, aku melihat manusia di Mekkah mereka shalat 20 rakaat.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1 hal. 206. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Imam Ibnu Hajar menyebutkan:
               
وَعَنْ يَزِيد بْن رُومَانَ قَالَ " كَانَ النَّاس يَقُومُونَ فِي زَمَانِ عُمَر بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ " وَرَوَى مُحَمَّد بْن نَصْر مِنْ طَرِيق عَطَاء قَالَ " أَدْرَكْتهمْ فِي رَمَضَان يُصَلُّونَ عِشْرِينَ رَكْعَة وَثَلَاثَ رَكَعَاتِ الْوِتْر "
            “Dari Yazid bin Ruman, dia berkata: “Dahulu manusia pada zaman Umar melakukan  23 rakaat.” Dan Muhammad bin Nashr meriwayatkan dari Atha’, dia berkata: “Aku berjumpa dengan mereka pada bulan Ramadhan, mereka shalat 20 rakaat dan tiga rakaat witir.” (Fathul Bari, Juz. 6, Hal. 292, pembahasan hadits no. 1871. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Beliau melanjutkan:
وَرَوَى مُحَمَّد اِبْن نَصْر مِنْ طَرِيق دَاوُدَ بْن قَيْس قَالَ " أَدْرَكْت النَّاس فِي إِمَارَة أَبَانَ بْن عُثْمَان وَعُمْر بْن عَبْد الْعَزِيز - يَعْنِي بِالْمَدِينَةِ - يَقُومُونَ بِسِتٍّ وَثَلَاثِينَ رَكْعَةً وَيُوتِرُونَ بِثَلَاثٍ " وَقَالَ مَالِك هُوَ الْأَمْرُ الْقَدِيمُ عِنْدَنَا . وَعَنْ الزَّعْفَرَانِيِّ عَنْ الشَّافِعِيِّ " رَأَيْت النَّاس يَقُومُونَ بِالْمَدِينَةِ بِتِسْعٍ وَثَلَاثِينَ وَبِمَكَّة بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ ، وَلَيْسَ فِي شَيْء مِنْ ذَلِكَ ضِيقٌ "
                Muhammad bin Nashr meriwayatkan dari jalur Daud bin Qais, dia berkata: “Aku menjumpai manusia pada masa pemerintahan Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz –yakni di Madinah- mereka shalat 39 rakaat dan ditambah witir tiga rakaat.” Imam Malik berkata,”Menurut saya itu adalah perkara yang sudah lama.” Dari Az Za’farani, dari Asy Syafi’i: “Aku melihat manusia shalat di Madinah 39 rakaat, dan 23 di Mekkah, dan ini adalah masalah yang lapang.” (Ibid)
                Sementara itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika mengomentari Tarawih-nya Ubay bin Ka’ab yang 20 rakaat, beliau berkata:
فَرَأَى كَثِيرٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ أَنَّ ذَلِكَ هُوَ السُّنَّةُ ؛ لِأَنَّهُ أَقَامَهُ بَيْن الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَلَمْ يُنْكِرْهُ مُنْكِرٌ . وَاسْتَحَبَّ آخَرُونَ : تِسْعَةً وَثَلَاثِينَ رَكْعَةً ؛ بِنَاءً عَلَى أَنَّهُ عَمَلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ الْقَدِيمِ .
                “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa itu adalah sunah, karena itu ditegakkan di antara kaum Muhajirin dan Anshar dan tidak ada yang mengingkarinya. Sedangkan ulama lainnya menyunnahkan 39 rakaat, lantaran itu adalah perbuatan penduduk Madinah yang telah lampau.” (Majmu’ al Fatawa, Juz. 5, Hal. 280. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Lalu, yang lebih baik dari semua ini? Imam Ibnu Taimiyah berkata:
وَالصَّوَابُ أَنَّ ذَلِكَ جَمِيعَهُ حَسَنٌ كَمَا قَدْ نَصَّ عَلَى ذَلِكَ الْإِمَامُ أَحْمَد رَضِيَ اللَّهُ عَنْه
                “Yang benar adalah bahwa itu semua adalah baik, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Imam Ahmad Radhiallahu ‘Anhu.” (Ibid)
                Telah masyhur dalam madzhab Imam Malik adalah 39 rakaat, demikian keterangannya:
وذهب مالك الى أن عددها ست وثلاثون ركعة غير الوتر.
قال الزرقاني: وذكر ابن حبان أن التراويح كانت أولا إحدى عشرة ركعة، وكانوا يطيلون القراءة فثقل عليهم فخففوا القراءة وزادوا في عدد الركعات فكانوا يصلون عشرين ركعة غير الشفع والوتر بقراءة متوسطة، ثم خففوا القراءة وجعلوا الركعات ستا وثلاثين غير الشفع والوتر، ومضى الامر على ذلك.
                “Dan madzhab Imam Malik adalah 39 rakaat belum termasuk witir. Berkata Imam Az Zarqani: ‘Ibnu Hibban menyebutkan bahwa shalat Tarawih dahulunya adalah sebelas rakaat, mereka membaca surat yang panjang dan itu memberatkan bagi mereka, lalu mereka meringankan bacaan namun menambah rakaat, maka mereka shalat 20 rakaat belum termasuk witir dengan bacaan yang sedang-sedang, kemudian mereka meringankan lagi bacaannya dan rakaatnya menjadi 39 rakaat belum termasuk witir, dan perkara ini telah berlangsung sejak lama.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1 hal. 206, cat kaki no. 2. Al Maktabah Asy Syamilah)
            Jadi, para imam ini, tidak mempermasalahkan banyak sedikitnya rakaat. Namun mereka melihat pada esensinya yakni ketenangan dan kekhusyu’an. Jika mereka ingin membaca surat yang panjang, mereka menyedikitkan jumlah rakaat, jika mereka memendekkan bacaan, maka mereka memperbanyak jumlah rakaat.
                Berkata Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu:
إِنْ أَطَالُوا الْقِيَامَ وَأَقَلُّوا السُّجُودَ فَحَسَنٌ ، وَإِنْ أَكْثَرُوا السُّجُود وَأَخَفُّوا الْقِرَاءَةَ فَحَسَنٌ ، وَالْأَوَّل أَحَبُّ إِلَيَّ
                “Sesungguhnya mereka memanjangkan berdiri dan menyedikitkan sujud maka itu baik, dan jika mereka memperbanyak sujud dan meringankan bacaan, maka itu juga baik, dan yang pertama lebih aku sukai.” (Fathul Bari, Juz. 6, Hal. 292, pembahasan hadits no. 1871. Al Maktabah Asy Syamilah)
Tata Cara Pelaksanaannya
                Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata:
                مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ قَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي
“Bahwa Rasulullah tidak pernah menambah lebih dari sebelas rakaat shalat malam, baik pada bulan Ramadhan atau selainnya. Beliau shalat empat rakaat dan jangan tanya betapa bagus dan panjangnya beliau shalat kemudian beliau shalat lagi empat rakaat dan jangan tanya betapa bagus dan panjangnya beliau shalat, kemudian beliau shalat tiga rakaat. Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur dahulu sebelum witir?” beliau menjawab: ‘Wahai ‘Aisyah sesungguhnya mataku tertidur, tetapi hatiku tidak.” (HR. Bukhari, Kitab Shalah At Tarawih Bab Fadhli Man Qaama Ramadhan, Juz. 7 Hal. 138, no hadits. 1874. Muslim, Kitab Ash Shalah Al Musafirin wa Qashruha Bab Shalatil Laili wa ‘Adadi Raka’at …,  Juz. 4, hal. 89, No hadits. 1219. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Dari hadits ini bisa diketahui bahwa, beliau melaksanakan shalat malam dengan cara empat rakaat, empat rakaat dan tiga rakaat witir. Imam Bukhari meletakkan hadits ini dalam pembahasan Shalat Tarawih.
                Namun lebih masyhur adalah dilakukan dua rakaat dua rakaat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang shalat malam:
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلَام صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
          Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat.” (HR. Bukhari, Kitab Al Jum’ah Bab Ma Ja’a fil Witri,  Juz.4 Hal. 71, No hadits. 936. Muslim, Kitab Shalatul Musafirin wa Qashruha Bab Shalatil Laili Matsna Matsna …., Juz. 4, Hal. 112, No hadits. 1239. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Hadits ini menunjukkan bahwa shalat malam itu, termasuk tarawih, dilakukan dua rakaat dua rakaat (matsna matsna).
               
Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
هَذَا الْحَدِيث مَحْمُول عَلَى بَيَان الْأَفْضَل وَهُوَ أَنْ يُسَلِّم مِنْ كُلّ رَكْعَتَيْنِ ، وَسَوَاء نَوَافِل اللَّيْل وَالنَّهَار يُسْتَحَبّ أَنْ يُسَلِّم مِنْ كُلّ رَكْعَتَيْنِ ، فَلَوْ جَمَعَ رَكَعَات بِتَسْلِيمَةٍ أَوْ تَطَوُّع بِرَكْعَةٍ وَاحِدَة جَازَ عِنْدنَا .
      “Hadits ini mengandung arti penjelasan tentang lebih utamanya bersalam pada setiap dua rakaat, sama saja baik nafilah pada malam dan siang hari, disukai untuk salam pada setiap dua rakaat, namun seandainya menggabungkan semua rakaat dengan satu salam atau disukai dengan satu rakaat saja, maka itu boleh menurut kami (madzhab syafi’i).” (Syarh An Nawawi ‘Ala Muslim, Juz.3, Hal. 89, No hadits. 1239. Al Maktabah Asy Syamilah)
VI. Shalat Witir
               
Makna, Hukum, dan keutamaannya
Maknanya adalah ganjil, dan hukumnya sunah mu’akkadah bagi muslim dan muslimah. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِنَّ الْوِتْرَ لَيْسَ بِحَتْمٍ وَلَا كَصَلَاتِكُمْ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْتَرَ ثُمَّ قَالَ يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْر
                “Ali bin Abi Thalib berkata: “Sesungguhnya Witir bukanlah kewajiban seperti shalat wajib kalian tetapi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat witir, kemudian beliau bersabda: “Wahai Ahli Al Quran, berwitirlah kalian karena Allah itu witir (ganjil/Maha Esa) dan mencintai yang ganjil.” (HR. Ibnu Majah, Kitab Iqamah Ash Shalah wa Sunah fiha Bab Ma Ja’a fil Witri, Juz. 4, Hal. 5 No hadits. 1159. Abu Daud, Kitab Ash Shalah Bab Istihabab Al Witr, Juz. 4, Hal. 199, No hadits. 1207. Syaikh Al Albany mengatakan: Shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Juz. 3, hal. 416. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Dalam hadits di atas, ada tiga pelajaran, pertama, yaitu keutamaan witir, yang merupakan shalat yang disukai oleh Allah Ta’ala. Kedua, ditegaskan bahwa shalat witir bukanlah wajib. Ini membantah pendapat Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa shalat witir adalah wajib. Ketiga, makna witir yaitu ganjil.
                Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
وما ذهب إليه أبو حنيفة من وجوب الوتر فمذهب ضعيف. قال ابن المنذر: لا أعلم أحدا وافق أبا حنيفة في هذا.
          “Apa yang menjadi pendapat Abu Hanifah bahwa witir adalah wajib merupakan pendapat yang lemah. Berkata Imam Ibnul Mundzir: “Aku tidak mengetahui seorang pun yang setuju dengan Abu Hanifah dalam hal ini.” (Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 192. Al Maktabah Asy Syamilah)
Waktu Pelaksanaannya
                Ulama sepakat bahwa waktu shalat witir adalah setelah Isya hingga fajar. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
أجمع العلماء على أن وقت الوتر لا يدخل إلا بعد صلاة العشاء وأنه يمتد إلى الفجر.
                “Ulama ijma’ (sepakat) bahwa waktu shalat witir tidaklah masuk kecuali setelah Isya dan terus berlangsung hingga fajar.”(Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 192. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Dalilnya adalah:
عَنْ أَبِي تَمِيمٍ الْجَيْشَانِيِّ
أَنَّ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ خَطَبَ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ إِنَّ أَبَا بَصْرَةَ حَدَّثَنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً وَهِيَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلَاةِ الْفَجْرِ قَالَ أَبُو تَمِيمٍ فَأَخَذَ بِيَدِي أَبُو ذَرٍّ فَسَارَ فِي الْمَسْجِدِ إِلَى أَبِي بَصْرَةَ فَقَالَ لَهُ أَنْتَ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا قَالَ عَمْرٌو قَالَ أَبُو بَصْرَةَ أَنَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
               
                Dari Abu Tamim Al Jaisyani, bahwa Amru bin al ‘Ash berkhutbah pada hari Jum’at, dia berkata: “Sesungguhnya Abu Bashrah berkata kepada saya bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala menambahkan untuk kalian shalat yakni shalat witir maka hendaknya kalian lakukan antara setelah Isya hingga shalat fajar.’ Abu Tamim berkata: “Abu Dzar memegang tanganku dan mengajakku ke mesjid menuju tempat Abu Bashrah, lalu beliau bertanya kepada Abu Bashrah: ‘Apakah engkau mendengar Rasulullah mengatakan seperti yang dikatakan Amru tadi?’ Abu Bashrah menjawab: “Aku mendengarnya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Ahmad, Juz. 48, Hal. 374. No hadits. 22731. Syaikh Al Albany berkata: “Sanad hadits ini shahih, semua rijalnya adalah tsiqat (kredibel) dan digunakan oleh Imam Muslim.” Lihat Silsilah Ash Shahihah, Juz. 1, hal. 107, No hadits. 108. Al Maktabah Asy Syamilah)
Mana yang lebih utama; mendahulukan atau mengakhirkan pelaksanaannya?
                Utama atau tidaknya hal ini, tergantung manusianya dan ini sifatnya sangat personally dan spesifik. Jika ada orang yang tidak yakin bisa bangun malam, maka disunahkan baginya untuk menyegerakan shalat witir. Itulah yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu.  Bagi yang yakin bisa bangun malam, maka disunnahkan baginya untuk mengakhirkan shalat witir di akhir malam. Itula yang dilakukan oleh Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu. Keduanya, dipuji oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam.
                عَنْ أَبِي قَتَادَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِأَبِي بَكْرٍ مَتَى تُوتِرُ قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَقَالَ لِعُمَرَ مَتَى تُوتِرُ قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ فَقَالَ لِأَبِي بَكْرٍ أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ وَقَالَ لِعُمَرَ أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ
                Dari Qatadah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Abu Bakar: “Kapan engkau witir?” Abu Bakar menjawab: “Aku witir pada awal malam.” Beliau bertanya kepada Umar: “Kapan engkau witir?” Umar menjawab: “Pada akhir malam.” Maka Rasulullah bersabda kepada Abu Bakar: “Engkau ini orangnya hati-hati.” Dan bersabda kepada Umar: “Engkau ini menunjukkan keteguhanmu.” (HR. Abu Daud, Kitab Ash Shalah Bab Fil Witri Qablash Shalah,  Juz. 4, hal. 220, No hadits. 1222.  Ahmad, Juz. 28, Hal. 352, no hadits. 13803. Al Hakim,  Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, Juz.3, Hal. 143, No hadits. 1070. Al Hakim mengatakan: “Shahih sesuai syarat Imam Muslim.”  Al Maktabah Asy Syamilah)
Jumlah Rakaat Witir
                Imam At Tirmidzi mengatakan:
وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَتْرُ بِثَلَاثَ عَشْرَةَ وَإِحْدَى عَشْرَةَ وَتِسْعٍ وَسَبْعٍ وَخَمْسٍ وَثَلَاثٍ وَوَاحِدَةٍ
                “Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam, bahwa beliau witir tiga belas rakaat, sebelas, lima, tiga, dan satu rakaat.” (HR. At Tirmidzi, Kitab Ash Shalah Bab Ma Ja’a fil Witri bisab’in, Juz.2, Hal. 263, No hadits. 420. Syaikh Al Albany mengatakan: “Sanadnya Shahih.” Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, Juz. 1 Hal. 457, No. 457. Al Maktabah Asy Syamilah)
            Dalam hadits lain:
عن أم سلمة قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم يوتر بثلاث عشرة ركعة فلما كبر وضعف أوتر بسبع
                “Dari Ummu Salamah, dia berkata: “Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan witir 13 rakaat, ketika sudah tua dan lemah, dia witir sembilan rakaat.” (HR. At Tirmidzi, Kitab Ash Shalah Bab Ma Ja’a fil Witri bisab’in, Juz.2, Hal. 263, No hadits. 420. An Nasa’i, Kitab Shalatul ‘Iedain Bab Al Witri Bitsalatsa ‘Asyrata Rak’ah,  Juz.6, Hal. 235, No.  1708. Syaikh Al Albany mengatakan: “Sanadnya Shahih.” Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, Juz. 1 Hal. 457, No. 457. Al Maktabah Asy Syamilah)
Cara Pelaksanaannya
                Ada tiga cara pelaksanaan witir, dan semuanya memiliki contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam. Berikut ini adalah penjelasannya:
ويجوز أداء الوتر ركعتين، ثم صلاة ركعة بتشهد وسلام، كما يجوز صلاة الكل بتشهدين وسلام، فيصل الركعات بعضها ببعض من غير أن يتشهد إلا في الركعة التي هي قبل الاخيرة فيتشهد فيها ثم يقوم إلى الركعة الاخيرة فيصليها ويتشهد فيها ويسلم، ويجوز أداء الكل بتشهد واحد وسلام في الركعة الاخيرة، كل ذلك جائز وارد عن النبي صلى الله عليه وسلم.
                “Dibolehkan menunaikan witir dua rakaat (lalu salam, pen), lalu dilanjutkan satu rakaat dan salam. Boleh juga shalat witir dua kali tasyahud dan sekali salam. Shalatnya seluruh rakaatnya disambung tanpa tasyahhud kecuali pada rakaat sebelum terakhir, kemudian bangun lagi untuk meneruskan satu rakaat, lalu bertasyahud dan salam. Bahkan boleh melaksanakan semuanya dengan sekali tasyahhud saja dan sekali salam pada rakaat terakhir. Semuanya adalah boleh dan memiliki sandaran dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal 194. Al Maktabah Asy Syamilah)
            Pada kenyataannya memang Rasulullah pernah shalat witir lima dan tujuh rakaat hanya dengan sekali tasyahud dan  salam.
وقال ابن القيم: وردت السنة الصحيحة الصريحة المحكمة في الوتر بخمس متصلة، وسبع متصلة. كحديث أم سلمة: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يوتر بسبع وبخمس لا يفصل بسلام ولا بكلام. رواه أحمد والنسائي وابن ماجه بسند جيد
                “Berkata Ibnul Qayyim: telah datang dalam sunah yang shahih dan jelas, bahwa Rasulullah witir tujuh rakaat dan lima rakaat yang bersambung. Sebagaimana hadits Ummu Salamah: bahwa Rasulullah witir tujuh dan lima rakaat, tanpa dijeda dengan salam dan tanpa bicara.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Hibban dengan sanad yang jayyid. (Ibid)
Tidak Boleh Dua Kali Witir dalam Satu Malam
                Hal ini ditegaskan oleh hadits berikut, dari Qais bin Thalq, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَة
                “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Daud, Juz. 4, Hal. 227, No hadits. 1222. At Tirmidzi, Juz. 2, Hal. 283, No hadits. 432. An Nasa’i, Juz. 6, Hal. 172, no hadits. 1661. Ahmad Juz. 33, Hal. 30, No hadits.15704. Syaikh Al Albany mengatakan: Shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Juz. 3, hal. 439, No hadits. 1439. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Berkata Syaikh Abdurrahman  Mubarkafuri Rahimahullah:
قَالَ اِبْنُ الْعَرَبِيِّ فِي عَارِضَةِ الْأَحْوَذِيِّ : مَعْنَاهُ أَنَّ مَنْ أَوْتَرَ فِي آخِرِ اللَّيْلِ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَ ذَلِكَ لَا يُعِيدُ الْوِتْرَ اِنْتَهَى .
               
                “Berkata Ibnul ‘Arabi dalam ‘Aridhah Al Ahwadzi: Artinya adalah bahwa barangsiapa yang shalat witir pada akhir malam kemudian shalat setelahnya, maka hendaknya dia tidak mengulangi witir, selesai. “ (Syaikh Abdurrahman Mubarakafuri, Tuhfah al Ahwadzi, Juz. 2, Hal. 5, no hadits. 432. Al Maktabah Asy Syamilah)
Shalat Setelah Witir
                Jumhur ulama mengatakan hal itu boleh sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah melakukannya. Imam At Tirmidzi berkata:
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ إِذَا أَوْتَرَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ يُصَلِّي مَا بَدَا لَهُ وَلَا يَنْقُضُ وِتْرَهُ وَيَدَعُ وِتْرَهُ عَلَى مَا كَانَ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَمَالِكِ بْنِ أَنَسٍ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَهْلِ الْكُوفَةِ وَأَحْمَدَ وَهَذَا أَصَحُّ لِأَنَّهُ قَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ صَلَّى بَعْدَ الْوِتْرِ
                “Menurut sebagian ahli ilmu kalangan sahabat nabi dan selain mereka, jika melaksanakan witir pada awal malam kemudian shalat lagi pada akhir malam, maka dia shalat dari semula dan janganlah dia membatalkan witirnya yang sebelumnya dan hendaknya dia meninggalkan witir, demikianlah pandangan Sufyan Ats Tsauri, Malik, Ibnul Mubarak Asy Syafi’I, penduduk Kufah, Ahmad, dan inilah yang lebih shahih, karena diriwayatkan dari jalur lain bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam pernah shalat setelah witir.” (Sunan At Tirmidzi, juz.2 hal. 283, No. 432. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Namun, ada juga yang melarang dengan dasar hadits berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
            “Jadikanlah witir dalah akhir dari shalat malam kalian.” (HR. Bukhari, 4 81 943, Muslim, Juz.4, Hal. 118, No. 1245. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Kelompok ini mengatakan bahwa shalat yang dilakukan oleh Rasulullah setelah witir adalah shalat fajar.
وَأَجَابَ مَنْ لَمْ يَقُلْ بِأَنَّ الرَّكْعَتَيْنِ الْمَذْكُورَتَيْنِ هُمَا رَكْعَتَا الْفَجْر
                “
kalangan yang tidak berpendapat demikian memberikan sanggahan, bahwa sesungguhnya dua rakaat tersebut adalah dua rakaat sunah fajar.” (Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, Juz. 2 hal. 281. Al Maktabah Asy Syamilah)
sumber:http://blogomasupartana.blogspot.com/2012/07/i.html
read more

| Guru Madrasah Blog © 2013. All Rights Reserved | Template Style by My Blogger Tricks .com | Edited by Abdul Hanan | Back To Top |