Wednesday, July 17, 2013

Puasa Yang Tidak Memperoleh Pahala dan Hukum Bagi Orang Yang Merusak Puasa Dengan Sengaja




Assalamu’alaikum Wr.Wb.Sahabat sekalian Saudara kaum muslimin dan muslimat di mana saja anda berada. Pada kesempatan ini saya ingin berbagi tentang orang yang puasa tetapi tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar. Hal ini sudah disampaikan oleh Rasulullah SAW dengan sabdanya:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ
Artinya:
Betapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar saja. (HR. Ahmad No. 9685, Ibnu Majah No. 1690, Ad Darimi No. 2720)

Hal ini disampaikan oleh Fadilatussyaikh Al-Alamah Sayyid Ayub Al-Akbar As’ad Bin Al-Ahdal Al-Yamani Al-Makki pada ceramahnya di Ponpes Darussyafi’iyah NW Peseng pada hari Rabu Tanggal 16 Juli 2013/8 Ramadlan 1434 H. bilau menyampaikan bahwa banyak orang yang puasa dan puasanya sah atau tidak batal secara zohir tetapi tidak mendapatkan apa-apa atau tidak memperoleh pahala dari puasanya. Karena kalau menjaga puasa dari hal-hal yang membatalkan puasa secara zohir mudah yang lebih sulit adalah menjaga puasa dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa, seperti berbohong, gibah atau menggunjing, berbicara kotor dan lain sebagainya.

Kekecewaan ini akan terjadi nanti pada saat hamba-hamba akan memperoleh balasan dari Allah SWT ketika orang-orang memperoleh pahala yang dijanjikan sedangkan orang yang puasanya tidak dijaga menangis karena mereka tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya. Untuk itu beliau berpisan kepada kita semua untuk menjaga puasa dari hal-hal yang membatalkan puasa dan yang membatalkan pahala puasa itu sendiri. Selanjutnya beliau membahas bagi orang yang merusak puasanya dengan sengaja. Hukum bagi orang yang membatalkan puasa ada macam yaitu mereka wajib qoda’ pada hari yang lain dan yang kedua wajib qoda’ dan wajib membayar kifarat. Tetapi hukuman bagi orang yang merusak puasanya dengan sengaja adalah sangat besar sehingga walaupun ia puasa sunnah setahun penuh belum bisa menebus dosa karena merusak puasanya sehari saja. Naunzubillahi min zalik.

Demikian artikel tentang Puasa Yang Tidak Memperoleh Pahala dan Hukum Bagi Orang Yang Merusak Puasa Dengan Sengaja yang disampaikan oleh Fadilatussyaikh Al-Alamah Sayyid Ayub Al-Akbar As’ad Bin Al-Ahdal Al-Yamani Al-Makki. Beliau adalah guru besar di Madrasah Assaulatiyah Makkah Al-Mukarramah. Bila terjadi kekeliruan itu berasal dari saya sendiri yang lemah. Wallahu A’lam

0 comments:

Post a Comment

| Guru Madrasah Blog © 2013. All Rights Reserved | Template Style by My Blogger Tricks .com | Edited by Abdul Hanan | Back To Top |