e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk membaca manual pendaftaran NPWP secara online silahkan baca Petunjuk Pendaftaran dengan format Power Point atau PDF.

Lalu apa saja syarat yang dibutuhkan perseorangan/pribadi untuk mendapatkan NPWP? berikut adalah yang perlu anda siapkan:
  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
  2. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain : Akte Pendirian dan Perubahannya;KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
  3. Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
Dan perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, bahwa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sama sekali tidak dipungut biaya apapun. Lalu apa manfaatnya jika anda telah memiliki NPWP?
Pertanyaan tersebut banyak terlontar dari banyak orang, sebab minimnya sosialisasi. Tidak usah khawatir, jika anda telah memiliki NPWP anda dapat koq manfaatnya yaitu:
  1. Sebagai salah satu persyaratan utama dalam proses pengurusan SUrat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  2. Sebagai salah satu persyaratan saat membuat rekening koran di bank.
  3. Sebagai persyaratan dalam mengikuti tender pemerintahan.
Langsung saja, berikut adalah cara pendaftaran NPWP:

Pendaftaran melalui Offline atau mendatangi KPP atau KP2KP:

Siapkan KTP/SIM serta surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan. Kemudian datanglah ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, setelah itu serahkan dokumen tersebut ke petugas. Anda akan diberikan formulir yang wajib anda isi, beberapa diantaranya adalah data pribadi serta laporan penghasilan setiap tahun. Disitu yang nantinya bakal menjadi tolah ukuran besaran pajak anda.

Pendaftaran melalui Online (www.pajak.go.id)

 Untuk mendaftar secara On-line, pertama kalian harus punya E-mail. Berikut adalah langkah-langkahnya:
 
1. Silahkan klik ereg.pajak.go.id.
2.      Pilih buat “New Account” 
3.      Akan muncul kotak dialog pilihan seperti di bawah.
Cara Membuat NPWP
Username dan password diisi terserah sesuai keinginan anda
Kolom yang berwarna merah tidak perlu di isi bila anda belum pernah mempunyai NPWP sebelumnya.
4. Silahkan login menggunakan username dan password yang sudah anda buat tadi.
5. Setelah login, anda akan dihadapkan pada kotak dialog seperti di bawah (pilih salah satu sesuai kebutuhan anda membuat NPWP, kalau saya kemarin memilih “orang pribadi”)
Cara Mendaftar NPWP
6. Dalam pengisian formulir terdapat 3 (tiga) kolom yaitu: kolom IDENTITAS UMUM, kolom KORESPONDENSI, dan kolom WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI.
 
7   7. Pengisian kolom IDENTITAS UMUM : Untuk pengisian Kode wilayah klik tanda mata biru di samping kolom yang disediakan, dan untuk kolom Status usaha (bagi perorangan/pribadi) klik ‘karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas’.

8. Pengisian kolom KORESPONDENSI : Isi saja sesuai alamat domisili KTP, dan No.Telepon wajib di isi (kalau gak punya telepon, isi terserah saja angkanya).
9. Pengisisan kolom WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI : Hanya mengisi Tanggal lahir dan Identitas pengenal (KTP beserta NIK).

10. Setelah pengisian formulir selesai, tinggal klik Daftar.

11. Selanjutnya anda tinggal mencetak kedua berkas yang ada, yaitu Formulir Registrasi dan SKTS (Surat Keterangan Terdaftar Sementara). 
 
Pada bagian atas SKTS  anda dapat melihat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana yang sesuai dengan domisili anda beserta alamat lengkap kantornya. Dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anda.
Untuk mendapatkan kartu pemilik NPWP, anda harus menukarkan formulir tersebut ke KPP yang tertera di SKTS atau juga bisa mengirimkan formulirnya melalui kantor pos ke alamat KPP, tapi saya belum tahu apakah kartu akan dikirimkan oleh pihak KPP ke alamat anda atau tidak. Pengalaman saya kemarin datang ke KPP untuk menukarkan formulir (+Fotokopi KTP) cuma sekitar 5 menit. Inilah kenampakan kartu NPWP dan CD panduan yang diberikan secara GRATIS!!
Kartu NPWP

Semoga Informasinya bermanfaat bagi kawan-kawan semua. Salam Guru Madrasah
sumber:
http://wahabkhoter.blogspot.com/2013/03/cara-membuat-dan-mendaftar-npwp.html
www.pajak.go.id/