Tuesday, May 14, 2013

Upacara Perkawinan



A.   Perkawinan Adat Sasak
Adat perkawinan pada masyarakat Lombok dikaitkan dengan upacara sorong serah aji krame. Seorang pemuda (terune) dapat memperoleh seorang istri berdasarkan adat dengan dua cara yaitu : pertama, dengan soloh (meminang kepada keluarga si gadis ), kedua, dengan cara merariq (melarikan di gadis). Setelah salah satu cara sudah dilakukan, maka keluarga pria akan melakukan tata cara perkawinan sesuai dengan adat Sasak.
B.   Prosesi Perkawinan Adat Sasak
 Adapun prosesi secara lengkap adalah sebagai berikut :
1. Mesejati
Mengandung arti bahwa dari pihak laki-laki mengutus beberapa orang tokoh masyarakat setempat atau tokoh adat untuk melaporkan kepada desa atau keliang (kepala dusun) untuk mempermaklumkan mengenai perkawinan tersebut tentang jati diri calon pengantin laki-laki dan selanjutnya melapor kepada pihak keluarga perempuan.
2. Selabar
Mengandung maksud untuk mempermaklumkan kepada pihak keluarga calon pengantin perempuan yang ditindaklanjuti oleh pembicaraan adat istiadat meliputi  aji krame  yang terdiri dari nilai-nilai 33-66-100 dengan dasar penilaian uang atau kepeng bolong  atau kepeng jamak, bahkan kadang-kadang secara selabar ini dirangkaikan dengan permintaan wali sekaligus.
3. Menjemput Wali 
Menjemput wali adalah menjemput wali dari pihak perempuan bisa langsung pada saat selabar atau beberapa hari setelah selabar  dan hal ini tergantung kesepakatan dua belah pihak (kapisuka).
4. Mengambil Janji
Dalam pelaksanaan pengambilan janji ini adalah membicarakan seputar sorong serah dan aji krame sesuai adat istiadat yang berlaku didalam desa atau kampung asal calon mempelai perempuan.
5. Ajikrama (sorong serah)
Berasal dari kata “aji”  dan “krama” aji berarti nilai dan kerama berarti cara atau adat. Berarti ajikrama artinya nilai adat. Ajikrama disebut juga sorong serah yaitu suatu pernyataan persetujuan kedua belah pihak baik dari pihak perempuan maupun dari pihak laki-laki mengirim rombongan yang terdiri dari 20 sampai 30 orang mendatangi keluarga pihak perempuan dengan membawa harta benda yang dinamakan gegawan. Rombongan ini disebut penyorong  sedangkan keluarga pihak perempuan yang akan menerima disebut  penanggap. Macam-macam harta benda yang dibawa penyorong adalah :
a.     Sesirah, berupa barang atau logam mulia seperti gelang emas. Simbol ini berarti untuk membedakan antara orang bebas dengan budak. Pada zaman dahulu masih ada perbudakan masih berlaku akan tetapi sekarang ini hanya sebagai perlengkapan saja.
b.     Lampak Lemah: lampak artinya  telapak, dan lemah artinya tanah. Dengan demikian lampak lemah ini berupa uang memiliki makna sebagai penghapus bekas telapak kaki di atas tanah yang pernah dilewati oleh calon mempelai wanita sewaktu ia melarikan dirinya meninggalkan orang tua dan keluarganya.
c.      Pemega , berarti pemutus, berupa uang yang terdiri dari seikat benang bolong yang dipergunakan sesudah semua pembicaraan selesai dengan kata sepakat. Hal ini merupakan bentuk penegasan pada hari itu, telah resmi perkawinan menurut adat antara kedua mempelai.
d.     Salin dedeng atau tedung arat berupa sebuah ceraken di atasnya diletakkan sebuah buluh yang diruncingkan tetapi sekarang sering dipergunakan semprong lampu, dan sebilah kulit bambu yang tajam lalu diikat sehelai kain yang cukup untuk jadi selendang. Keberadaan benda tersebut memiliki makna persiapan untuk menantikan kelahiran seorang bayi yang dihasilkan dari perkawinan tersebut.
e.      Olen-olen berupa sebuah peti yang didalamnya diisi dengan bermacam-macam kain atau sarung tenun tetapi sekarang sering dipakai koper. Benda ini memiliki simbol sebagai pelengkap mungkin terjadi kekurangan akibat dari pembicaraan dalam acara sorong serah secara keseluruhan.
 6. Nyongkolan
 nyngkolan sasak
Dalam pelaksanaan nyongkolan keluarga pihak laki-laki disertai oleh kedua mempelai mengunjungi pihak keluarga peerempuan yang diiringi oleh kerabat dan handai tolan dengan mempergunakan pakaian adat diiringi gamelan bahkan gendang beleq.
7. Balik Lampak
Balik lampak merupakan salah satu tradisi untuk berkunjung ke rumah orang tua perempuan secara khusus bersama  kedua orang tua pihak laki-laki.
___________________________________________________________________________
Sumber : Bahan Ajar Muatan lokal gumi sasak untuk SD/MI Kelas V oleh H. Sudirman dkk.

0 comments:

Post a Comment

| Guru Madrasah Blog © 2013. All Rights Reserved | Template Style by My Blogger Tricks .com | Edited by Abdul Hanan | Back To Top |