Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah resmi
ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013.
PP itu menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun ajaran 2013/2014.
Hal tersebut dikemukakan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) Teuku Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi Media Indonesia. Ia
menegaskas secara kelembagaan BSNP telah menerima PP tersebut.
”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya.
Menurut Teuku Ramli, payung hukum perubahan PP itu berdasarkan UU Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang SD/MI ini
sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan
tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan
penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar wajib
belajar (Wajar) 9 tahun.
"SD masih kerangka wajar 9 tahun," cetusnya.
Mendikbud M Nuh membenarkan keluarnya PP 32 /2013 tersebut. Namun
menurutnya secara tuntas nanti akan dibahas dalam konvensi nasional
tentang UN yang akan digelar pada September mendatang.
“Baik UN SD/MI, UN SMP/MTs dan UN SMA/MA/SMK nanti kita bahas bersama dari pihak yang pro dan kontra,” ujarnya.
Pengamat pendidikan Romo Baskoro menilai penghapusan UN SD/MI merupakan
suatu keharusan sebab ada program wajar 9 tahun dan akan masuk program
wajar 12 tahun.
“Kalau kita mau konsisten UN SD/MI memang harus tidak ada sebab akan
memotong program wajar. Jadi ditiadakan UN SD/MI bukan hal istimewa.
Semestinya UN SMP dan UN SMA pun ditiadakan karena tidak bermanfaat dan
tidak mencerdaskan,” kata pembina kolese Kanisius itu.
Sementara orang tua murid, Tuti Achdiyani, juga senada setuju UN SD/MI
dihapus dan bila perlu UN SMP/MTs dan SMA/MA/SMK juga ditiadakan.
“Semuanya seperti membuang anggaran saja sebab pada konsep dan
pelaksanaan di lapangan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ujung-ujungnya UN hanya menjadi beban bagi siswa, sekolah, dan guru,”
pungkas Tuti.
Teuku Ramli menambahkan pada PP 32 /2103 pemerintah menugaskan BSNP
untuk menyelanggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan
pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur
nonformal kesetaraan.
Salah satu bunyi Pasal 67 ayat (1a) menyebutkan bahwa Ujian Nasional
untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana
dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang
sederajat".
Bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No
19/2005, yang di dalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional
tingkat SD/MI dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB
atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat
(1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Untuk mempelajari lebih jelas mengenai isi Peraturan Pemerintah (PP) No
32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), Silahkan unduh disini
----------------------------------------------------------
Source : http://abdima.blogspot.com/2013/05/ujian-nasional-sd-mi-resmi-dihapus-mulai-2013-2014.html
0 comments:
Post a Comment