Dirjen Pendidikan Islam Prof Dr Nur Syam didampingi Sekretaris Ditjen
dan Direktur Madrasah menemui puluhan guru dari Persatuan Guru Seluruh
Indonesia (PGSI) yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian
Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Senin (20/5). Dalam
kesempatan itu Nur Syam menjelaskan kebijakan tentang anggaran
pendidikan bagi para guru di lingkungan Kemenag.
“Hingga kini Kementerian Agama masih memiliki utang kepada para guru
sebesar Rp1,9 triliun. Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
jumlah Rp 8 trilyun. Ini yang harus dibayar dan sudah dianggarkan,” kata
Nur Syam yang menemui pendemo di pintu gerbang Kemenag.
Ia berharap proses anggaran pendidikan yang sudah termaktub dalam APBNP
itu tidak mengalami kesulitan dan tidak ada kesalahan pendataan,
sehingga seluruhnya bisa cair pada tahun 2014.
“Mudah-mudahan tidak rumit seperti tahun lalu, tidak ada kesalahan
pendataan. Inpasing lama tidak selesai karena kesalahan pendataan,”
jelas mantan Rektor IAIN Sunan Ampel ini.
Menjawab masalah NUPTK (Nomor Unik Pendidikan Tenaga Kependidikan)
sebagai salah satu syarat pendataan, Nur Syam mengatakan, Kementerian
Agama sebagaimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masing punya
kewenangan. “Ada kewenangan Kemendikbud, kita tidak bisa keluarkan NUPTK
sendiri karena itu kewenengan Kemendikbud,” ujarnya.
Namun lanjut dia, pihaknya akan menyurati kepada Kakanwil dan
Kakankemenag agar membantu para guru dalam proses NUPTK itu. Selain itu
mengenai SK inpasing merupakan tanggung jawab Kemenag.
“Tahun 2014 dipastikan anggaran tunjangan profesi untuk seluruh guru yang sudah punya SK akan dicairkan,” kata Dirjen.
Mengenai dana BOS, dijelaskan bahwa dana ini terlambat cair karena
seluruh anggaran pendidikan di kementerian diblokir oleh DPR. “Tapi
sekarang sudah tidak lagi diblokir diharapkan minggu ini dana sudah
cair. Kalau terlambat karena ada system bukan ada pada kita,” terang
Dirjen Pendis.
Sumber : Pendis Kemenag
Adapted: http://abdima.blogspot.com/2013/05/seluruh-tunjangan-profesi-guru-segera-dibayarkan.html
0 comments:
Post a Comment