Monday, May 20, 2013

Aborsi Bagi Perempuan Positif HIV/AIDS Kehamilan 120 Hari Prespektif Hukum Islam



Fiqih sebagai sebuah ilmu yang berisi seperangkat hukum-hukum Islam yang bersifat praktis (amaliyah) harus mampu menjembatani antara hakikat hukum yang dikehendaki Tuhan (Syar’i) dengan realitas kehidupan yang dialami manusia sebagai pelaksana hukum. Seluruh tindakan manusia baik berupa transaksi antar sesama manusia (mu’amalah) maupun yang bersifat transendental hanya berhubungan dengan Tuhan (Ibadah) di dalam  syari’ah Islam telah diatur hukum-hukumnya. Ketentuaan tersebut secara umum (universal) telah diatur didalam nash (al-Qur’an) dan sunnah Nabi Muhammad SAW dan penjelas dengan penafsiran-penafsiran yang dilakukan oleh para ulama terdahulu.
 Aborsi Bagi Perempuan Positif HIV/AIDS
           
Perubahan-perubahan sosial yang berlangsung dan berkembang dalam kehidupan masyarakat menunutut adanya upaya-upaya dalam penggunaan daya fakir yang optimal dalam menggali suatu hukum Islam yang baru dan sumbernya, al-Qur’an dan as-Sunnah, untuk mendapatkan jawaban terhadap suatu permasalahan hukum yang muncul di masyarakat.[1]
Ketika suatu hukum dianggap pada perubahan masyarakat yang dinamis, maka suatu keharusan bagi hukum untuk mampu melakukan adaptasi terhadap perubahan tersebut, yang terpenting adalah bagaimana sebuah hukum mampu menjawab permasalahan yang timbul didalam masyarakat yang senantiasa berubah dan tidak pernah statis ini.
Apabila hukum tidak mampu beradaptasi, maka yang terjadi adalah kesenjangan antara hukum dan masyarakat,[2] maka ijtihad merupakan salah satu mekanisme hukum Islam untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan-perubahan untuk menjamin eksitensi ditengah-tengah masyarakat.[3]
Ijtihad merupakan sebuah proses perkembangan yang terus menerus, sedangkan wahyu dan ke-Nabi-an berhenti setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya ijtihad menjadi main instrumen untuk menginterprestasikan wahyu dan mengkoresikan dengan perubahan kondisi umat Islam sekaligus memelihara ke harmonisan antara wahyu dan akal.[4] Pada akhirnya tujuan final dari ijtihad itu sendiri adalah mewujutkan kemaslahatan baik dunia maupun akhirat, menolak kemafsadatan serta mewujudkan keadilan yang mutlak.
Dalam menentukan hukum aborsi bagi perempuan positif HIV/AIDS setelah kehamilan 120 hari dapat diketahui dengan cara mengqiyaskannya. Sebelum mengqiaskan suatu hukum yaitu dengan menganalisis rukun qiyas terlebih dahulu agar suatu hukum dapat diketahui. Dalam menimbang-nimbang rukun qiyas tersebut yaitu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh para ulama’ diantaranya:
1). Al-Ashal yaitu bersumber berupa nas yang menjelaskan tentang hukum atau wilayah tempat sumber hukum. Dalam mengqiyaskan masalah penyakit HIV AIDS adalah dengan tujuan macam penyakit dalam hukum Islam, tiga diantaranya terdapat pada laki-laki dan perempuan yaitu sakit jiwa, baras, penyakit kulit, judzam (lepra) dan empat cacat yang lain masing-masing cacat hanya pada laki-laki yaitu unnah, majbub dan dua cacat lain hanya terdapat pada perempuan yaitu qarn dan ratq.[5] Al-Aslnya adalah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu hambal dari Zaid Ibnu Ka’ab yang merupakan sahabat Nabi SAW:
ان رسول صلى الله عليه وسلم تزوجامراة من بني عفارفلما دخل عليها ووضع توبة وقعدعلي الفراش ابصربكشحها بيا فا نخازعنالفراش ثم قال خذي عليك ثيا بك ولم يا خدممااتتاهاشيئا. [6]
2). Al- Far’u yaitu sesuatu yang tidak ada ketentuan nasnya, dalam hal ini dalah penyakit HIV/AIDS, kalau melihat syarat dari al-Far’u dalam kerangka teoritik maka jelas bahwa penyakit HIV/AIDS dapat dikategorikan menjadi al-Far’u karena penyakit HIV/AIDS yang diderita oleh seseorang dapat menggangu tubuh dan dapat membahayakan jiwa orang lain, sehingga ain illat dan ain hukumnya sama, belum ada aturan secara jelas dan tidak menyalahi dalil qat’i, kalau di runtun satu persatu dari syarat-syarat furu’ tersebut maka penyakit HIV/AIDS sudah dapat masuk sebagai furu’.
3). Al-Illat yaitu sifat atau alasan serupa yang menggubungkan asal dan cabang, disini illatnya adalah menjadikan seseorang menghindar adanya bahaya terhadap jiwanya seseorang tersebut yang sedang mengidap penyakit HIV/AIDS.
4). Al-Hukm yaitu hukum, yang dipergunakan qiyas untuk memperluas hukum dari al-Ashal ke a-l-Far’u (cabang), jadi segala ketentuan hukum yang berlaku pada seseorang yang dirinya terdapat tujuh cacat tersebut juga berlaku bagi penderita penyakit HIV/AIDS.
Dari rukun-rukun qiyas telah dapat dianalisis menurut penyusun adalah sebagai berikut:
1.      HIV/AIDS merupakan salah satu penyakit yang membahayakan bagi jiwa seseorang dan orang lain, seperti halnya penyakit yang telah ditentukan oleh hukum Islam, maka HIV/AIDS harus dihindari. dan dijauhkan dari kehidupan
2.      Jika diketahui seorang perempuan yang sedang hamil, setelah kehamilan 120 hari dan terjangkit penyakit HIV/.AIDS yang membahayakan bagi jiwanya sendiri dan bayi yang dikandung, sebelumnya belum diketahui ia menderita penyakit tersebut, agar tidak menimbulkan masalah yang lebih serius, maka aborsi bagi perempuan positif HIV AIDS setelah kehamilan 120 hari boleh dilakukan demi menyelamatkan jiwa seseorang dan banyak orang (udzur).   
Selain qiyas diatas para ulama pun mendapatkan kemaslahatan, karena dasarnya semua dengan ketentuan Syara’, dalam menentukan hukum-hukumnya yang bertujuan mencari kemaslahatan manusia seluruhnya di dunia  maupun di akhirat.
ومنهم من يققولربنااتنافيا الدنيا حسناوفىالاخرةحسنةوقناعذاباالنار[7]
Allah memuji orang yang berdoa untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat, bermaksud atau berfaidah agar dijadikan contoh tauladan  bagi kaum muslimin.
Dalam usaha mencapai tujuan pembentukan hukum Islam yaitu merealisir kemaslahatan bagi manusia, maka syara’ menjamin atau memelihara kebutuhan pokok manusia (daruriyah) memenuhi kebutuhan skunder (hajiyah) dan kebutuhan pelengkap (tahsiniyah).
Adapun yang dimaksud dengan tujuan primer (daruriyah) ialah segala sesuatu yang keberadaannya niscaya agar ditegakkannya kemaslahatan bagi manusia didunia dan di akhirat. Dalam arti jika daruriyah ini tidak terwujud akan menghancurkan kehidupan manusia di dunia dan di akhirat nanti.[8] Tujuan pokok (primer) tersebut bertitik tolak kepada lima perkara yaitu, agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Begitulah tertib susunan dari keseluruhan primer.[9]
Kebutuhan utama yang harus dipenuhi tersebut telah disepakati berbagai pihak bukan hanya oleh para ulama Islam melainkan oleh seluruh agamawan.[10]
Tujuan skunder (hajiyah) mempunyai pengertian yaitu sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia agar dapat menghilangkan kesempitan dan meringankan beban yang menyulitkan, memudahkan jalan bagi mereka, seperti adanya ketentuan rukhsah dalam bidang ibadah dan jual beli dalam bidang muamalah dan lainnya.[11] Maksud dari kebutuhan pelengkap (fahsiniyah) adalah sesuatu yang dapat memperoleh atau memperindah segala keberadaan manusia sepanjang batas-batas norma dan ahlak mulia.
Dengan mengetahui perbedaan pemenuhan kebutuhan antara daruriyah, hajiyah, tahsiniyah dalam rangka mencapai kemaslahatan manusia, maka dapat diprediksikan secara professional bahwa pemeliharaan dan pemenuhan kebutuhan daruriyah harus didahulukan dari pada kebutuhan hajiyah dan tahsiniyah. Karena tanpa pemenuhan kebutuhan yang sesungguhnya (daruriyah), maka kebutuhan berikutnya tidak dapat dijalankan. Setelah kebutuhan daruriyah terpenuhi baru memelihara kebutuhan hajiyah agar bisa menghindari dari kesempitan dan kesulitan. Setelah tepenuhi, tahsiniyah bisa terpenuhi untuk memperindah dan memperelok kehidupan manusia. Demikianlah tertib susunan kebutuhan manusia dalam merialisikan tujuan  hukum syara’ dalam mencapai kemaslahatan manusia.
Dengan demikian jika ada pertentangan antara komponen daruriyah yang satu dengan yang lainnya maka harus diambil yang terpenting.
Dalam konteks menetapkan kepastian hukum mengenai angka kematian ibu akibat aborsi tak aman merupakan dua kondisi yang sama-sama membahayakan, dapat dianalisis dengan menggunakan kaidah fiqih, antara lain: pertama, “Bahaya itu menurut agama harus dihilangkan (al-dlara yuzaalu sya’an)”, kedua, “Bahaya yang lebih berat dapat dihilangkan dengan memilih bahaya yang lebih ringan (al-dharar al-asyadd yuzaalu bi al-dharar al-akhaff)” atau “Jika dihadapkan pada dua kondisi yang sama-sama membahayakan, maka pilihlah bahaya yang resikonya lebih kecil (Idza ta’aaradlat al-mafsadataani ruu’iya a’dhamuhuma dlarara)”, ketiga, “Keterpaksaan dapat membolehkan untuk hal-hal yang dilarang (al-dlaruratu tubihul mahdzuraat)”, keempat, “Fatwa itu dapat berubah tergantung pada perubahan situasi dan keadaan, tempat, motivasi dan tradisi yang berlaku (taghayyur al-fatwa wa ikhtilafuha yuhsabu taghayyur al-azminah wa al-amkinah, wa al-niyyat wa al-‘awaaid)”.[12] Dan banyak lagi kaidah-kaidah yang lain dalam menetapkan suatu kepastian hukum.
Dengan mengetahui tujuan dan dasar-dasar pembentukan hukum syara’, kita dapat menetapkan hukum suatu perkara yang tidak ada nasnya secara langsung dan hanya mengunakan qiyas. 
Pengguguran kandungan (aborsi) sesudah nafkhu ar-ruh (ditiupkannya nyawa pada janin sesudah usia 120 hari atau empat bulan kehamilan), baik dilakukan dengan cara penyedotan dan pengurasan kandungan (menstrual regulation) dengan memasukkan alat penyedaot pengurasan dan pembersihan (vaccum aspirator) kedalam rahim wanita maupun dengan cara lainnya hukumnya adalah haram, kecuali jika menurut dokter yang amanah bahwa hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk mnyelamatkan jiwa ibu yang mengandung. Sebagai mana dalam firman Allah SWT :
ولاتقتلواالنفس التي حرم الله الابالحق[13]
Para ulama berpendapat bahwa hukum pengguguran kandungan (aborsi) setelah nafkhu ar-ruh (setelah kehamilan 120 hari atau empat bulan) sebagai berikut:
a.       Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi berkata, “ Aborsi yang benar-benar atas indikasi medis dapat dibenarkan, seperti janin cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan. Dan apabila tanpa indikasi medis, maka aborsi merupakan perbuatan yang tidak manusiawi, bertentangan dengan moral agama dan mempunyai dampak negatif berupa dekadesi moral terutama dikalangan remaja dan pemuda, sebab legalitas abortus dapat mendorong keberanian orang untuk melakukan hubungan seksual sebelum nikah (free seks atau kumpul kebo).[14]
b.      Al-Suyuti berpendapat bahwa, sepanjang yang dapat ditelunsuri dari literatur fiqih aborsi, atau isqath al-hanl, dan ijhadh menurut bahasa fiqih, maka dapat dikemukakan sebuah kesepakat ulama, tanpa melihat usia kandungan, bahwa aborsi dapat dilakukan sepanjang pembiaraan janin didalam perut ibu sampai kelahirannya dipastikan akan membahayakan dan mengancam hidup ibu, kepastian ini didasarkan atas pertimbangan medis oleh dokter ahli. Pandangan ini memperlihatkan bahwa pertimbangan keselamatan ibu lebih diutamakan ketimbang kematian janin. Dalam pandangan fiqih, kematian janin memiliki resiko lebih ringan dibanding resiko kematian ibu, karena ibu adalah asal dari janin atau bayi. Eksetensinya telah nyata. Ibu juga memiki sejumlah kewajiban. Sementara janin atau bayi dalam kandungan, meskipun mungkin telah eksis, tetapi ia tidak mewakili kewajiban terhadap orang lain; “Jika terjadi delema, maka korbankan yang paling ringan resikonya”.[15] 
c.   Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi DKI Jakarta berpendapat bahwa pengguguran kandunga (aborsi) setelah terjadinya nafkhu ar-ruh (usia 120 hari atau empat bulan kehamilan) adalah haram, kecuali jika ada alasa medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh agama Islam.
Para ulama juga berbeda pendapat tentang hukum menggugurkan kandungan (aborsi) sebelum terjaninya nafkhu ar-ruh (usia 120 hari atau empat bulan) sebagai berikut:
a.   Menurut ulama Zaidiyah, sebagaimana ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, bahwa hukum menggugurkan kandungan (aborsi) sebelum terjadinya nafkhu ar-ruh adalah mubah (boleh) secara mutlak, baik ada alas an medis maupun tidak.
b.  Menurut sebagian ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i, bahwa hukum menggugurkan kandungan (aborsi) sebelum terjadi nafkhu ar-ruh adalah mubah (boleh), jika ada alasan medis (‘udzur). Jika tidak ada alas an medis (‘udzur), maka hukumnya makruh.
c.   Menurut sebagian ulama madzhab Maliki, bahwa hokum menggugurkan kandungan (aborsi) sebelum terjadinya nafkhu ar-ruh adalah makruh secara mutlak baik ada alasan medis maupun tidak.
d.  Menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Maliki, bahwa hukum menggugurkan kandungan (aborsi) sebelum terjadinya nafkhu ar-ruh adalah haram.
e.   Ulama kontemporer seperti Muhammad Syalthut mengaharamkan aborsi sejak bertemunya sperma dan ovum. Alasannya sejak pertemuan itu sudah ada kehidupan, meskipun belum diberi nyawa. Pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi mahkluk baru, yang bernama manusia, yang harus dihormati dan dilindungi eksitensinys. Makin jahat dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apabila kalau baru lahir dari kandungan itu samapai di bunuh atau dibuang.[16]
f.   Yusuf al-Qardawi menyatakan bahwa pada dasarnya hukum aborsi adalah haram, meskipun keharamanya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan janin. Pada usia 40 hari pertama tingkat keharamannya paling ringan, bahkan kadang-kadang boleh digugurkan kecuali ada alasan yang lebih kuat, selagi menurut ukuran yang ditetapkan oleh para ahli fiqih. Keharaman itu bertambah kuat dan lipat ganda setelah kehamilan 120 hari yang dihadis diistilahkan telah memasuki tahap peniupan roh.[17]
g.  Menurut pendapat Imam al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi’I, bahwa jika nuthfah (sperma) telah bercampur (ikhtilath) dengan ovum dan siap menirima kehidupan (isti’dad li qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jarimah); Dengan demikian hukumnya adalah haram. Sebagai mana disebutkan dalam kitab Ihya’Ulum ad-Din Juz II, halaman 51 sebagai berikut:
”azal (pencegahan kehamilan) adala berbeda dengan pengguguran kandungan atau pembunuhan bayi yang telah lahir. Karena hal itu (pengguguran kandungan atau pembunuhan bayi yang telah lahir) adalah suatu tindak pidana terhadap makhluk yang telah ada. Pengguguran kandungan (aborsi) sebagai suatu tindak pidana terdiri dari beberapa tingkatan. Tingkatan pertama (yang paling ringan tindak pidananya) adalah aborsi yang dilakukan ketika nutfah (seperma) telah bertemu dan bercampur dengan ovum dalam rahim wanita dan telah siap menerina kehidupan. Merusakkan wujud yang demikian adalah suatu kejahatan. Apabila nuthfah (sperma) telah tumbuh menjadi ‘alaqah (segumpal darah) dan mudlgoh (segumpal daging), maka aborsi terhadap janin tersebut lebih keji. Bila janin telah berbentuk bayi secara sempurna dan telah ditiuokan ruhnya, maka aborsi terhadap janin tersebut adalah lebih keji lagi. Puncak dari pada kekejian tersebut adalah apabila pembunuhan tersebut dilakukan terhadap bayi yang lahir dari ibunya dalam keadaan hidup”. [18]
Syari’at hanya membolehkan pengguguran kandungan (aborsi) bilamana para dokter menyatakan dengan kepastian yang beralasan bahwa berlanjutnya kehamilan akan membahayakan nyawa si ibu. Kebolehan ini didasarkan pada prinsip “mengambil yang lebih kecil buruknya dari dua keburukan yang dalam terminologi Islam dikenal dengan prisip al-ahamm wa al-muhimm (yang lebih penting dan yang penting)”. Nabi Muhammad berkata “apabila ada dua barang atau perkara terlarang datang sekaligus (pada seseorang), maka yang lebih kecil dikorbankan demi yang lebih besar”. Dalam kasus sekarang, orang dihadapkan pada dua hal yang terlarang. Menggugurkan anak yang belum lahir atau membiarkan seseorang wanita menderita yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan madaratnya yang ditimbulkan dari kehamilan akibat suatu penyakit mematikan diatas (HIV AIDS), maka aborsi dapat dibenarkan pada usia 120 hari dengan alasan:
1.      Karena darurat dalam menghindari korban atau menghindari beban moral. Alasannya darurat dibenarkan membolehkan suatu yang haram adalah:
a.       Al-Qur’an, surat al-Baqarah berbunyi, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan”, dan surat an-Nisa (4) ayat 29 yang berbunyi, “Dan janganlah kamu bunuh dirimu sendiri”. Membiarkan praktek aborsi dilakukan orang-orang yang tidak ahlinya sama halnya dengan menjerumuskan orang pada kebinasaan.
b.      Kaidah usul yang mengatakan, “Kemadaratan itu harus dihapuskan”, atau kaidah yang mengatakan, “Apabila bersatunya dua perkara yang diharamkan tidak dibolehkan dalam diri seseorang yang terpaksa maka wajib didahulukan perkara yang lebih kecil mafsadatnya dan paling sedikit madaratnya karena melebihi dari apa yang diperlukan tersebut, tidak dibenarkan, menanggung malu bayi sang ibu, amak lahir cacat.

2.      Berdasarkan ilmu kedokteran, bayi yang cacat jika lihat dari:
1)  Ketentuan umum.
a.   Darurat adalah suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan suatu tindakan yang diharamkan, maka ia akan mati.
b.  Hajat adalah suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan sesuatau yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan berat.
2)  Ketentuan hukum.
a.   Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implikasi blastosis pada dinding rahim pada ibu (nidasi).
b.  Aborsi diperbolehkan karena ada udzur, baik bersifat darurat maupun hajat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4 Tahun tentang aborsi adalah sebagai berikut:
1. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah sebagai berikut:
a.       Perempuan hamil diketahui menderita sakit fisik stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penakit-penyakit fisik berat yang ditetapkan oleh Tim Dokter.
b.      Dalam keadaan darurat kehamilan yang mengancam nyawa sang ibu.

2. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah sebagai berikut:
a.       Janin yang dikandung dideteksi oleh Tim Dokter menderita cacat genetic yang kalau lahik kelak sulit disembuhkan.
b.      Kebolehan akibat pemerkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwewenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, polisi dan ulama.
c.       Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud pada huruf (b), harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
d.      Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.[19]
Sepanjang yang dapat ditelusuri dari literatur fiqih aborsi, atau isqath al-haml, dan ijhadh menurut bahasa fiqih, maka dapat dikemukakan sebuah kesepakatan ulama, tanpa melihat usia kandungan, bahwa aborsi dapat dilakukan sepanjang pembiaraan janin di dalam perut ibu dipastikan akan membahayakan dan mengancam hidup ibu, dan kepastian ini atas pertimbangan medis oleh dokter ahli. Pandangan ini memperlihatkan bahwa pertimbangan keselamatan hidup ibu lebih diutamakan ketimbang kematian janin. Dalam pandangan fiqih, kematian janin memiliki resiko lebih ringan dibanding resiko kematian ibu, karena ibu adalah asal janin atau bayi.
Pandangan para ahli fiqih tentang motif aborsi diatas tampaknya masih terbatas pada indikasi media dan kesehatan belaka. Motif-motif lain seperti indikasi sosial, ekonomi, politik dan psikologis belum mendapatkan uraian panjang lebar. Tetapi sesungguhnya menarik ketika kita amati bahwa sebagian ulama Hanafi membolehkan aborsi, meskipun bukan karena suatu alas an (bi ‘udzraw bi ghair udzr).
Akhirnya, satu hal yang perlu digaris bawahi dalam hubungannya dengan relasi-relasi kemanusiaan, termasuk di dalamnya relasi berdasarkan gender ialah bahwa Islam merupakan agama keadilan, agama yang menolak segala bentuk diskriminasi dan bentuk kekerasan. Ia lahir untuk menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan yang luhur. Kepadanyalah seluruh kontruksi pemikiran, konsep dan aturan kehidupan seharusnya dirumuskan oleh kaum muslimin kemudian diamalkan atau diaplikasikan dalam kehidupan sosial mereka.
___________________________
Referensi

[1] Upaya yang dimaksud dikenal dengan ijtihad sebagai upaya optimal interprestasi rasional terhadap nas-nas (al-Qur’an dan as-Sunnah). Secara letiral ijtihad berasal dari kata” jahuda” yang berarti upaya, usaha (effort, endeavor). Dalam kajian ushul fiqh, ijtihad didefinisikan sebagai upaya untuk sampai kepada hukum syara’ dari dalil-dalil tafsili yang ada dalam hukum-hukum syar’i, maka ijtihad menjadi kebutuhan yang urgen dan abadi selama masih ada kejadian baru yang muncul. Kondisi masyarakat yang selalu berubah dan berkembang, dan selama syari’at Islam masih cocok disetiap zaman dan memiliki problematika realita dan kebutuhan yang senantiasa muncul. Lihat dari Yusuf al- Qurdawi, “Ijtihad Dalam Syari’at Islam”: Beberapa Analisis Tentang Ijtihad Kontemporer, Terjemahan, Ahmad Syatori, (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1987)., halm. 132.
[2] Sutjipto Raharjo, Ilmu Hukum , cet. ke-4, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1996), hlm. 191.

[3] T.M Hasbi As-Shiddqi, Falsafah Hukum Islam, cet. ke-1, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 105.

[4] Muhammad Hasyim Kamali, Prinuples of Islamic Jurisprodence, (Selangor: Peladuk Plubucation (M) Sdn. Bhd. 1989), hlm. 463.
[5] Muwaffaq ad-Din Muhammad Abdillah bin Ahmad bin Qudamah, “ Al- Mugni wa Asy-Syarh al-Kabil, edisi. 1, (Bairut: Dar al-Fikr, 1404/1984). VII:580-581.

[6] Ahmad Ibn Hambal, Musnad al-Imam Ahmad Ibnu Hambal , (Beirut: Al-Maktabah al-Islami dan Dar as-Sadir, t.t.) III: 493 dari Zaid Ibn Ka’ab.

[7]  Al-Baqarah (2):20

[8] Ahmad Ibn Hambal, Musnad wa al- Imam Ahmad Ibnu Hambal, (Bairut: Al- Maktubah al-Islami dan Dar as-Sadir, t.t.), III: 493 dari Zaid Ibn Ka’ab.

[9] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikh, hlm. 152.

[10] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, cet. ke-1, (Bandung: Yayasan PIARA, 1993), hlm. 152.

[11] Imam Malik, “Al-Muwatta’ “, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.t), II:563, diceritakan dari Malik setelah pada Sa’id Ibnu Musyyab. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Said Ibnu Mansur dengan redaksi lain dan mempunyai rijal yang saqah. Lihat Ibnu Hajar al-Asqolani, “ Bulug al-Marom min Adillahi al-Ahkam ”, (Bandung: Al-Ma’arif, t.t.), hlm. 211-212.
[12] Syamsuddin Abi Abdillah Muhammad bin Abi Bakr. 1980, A’laam al-Muwaqqi’iin ‘an Rabb al-‘Aalamii, (Cairo: Maktabah Al-Kulliyaat Al-Azhar, jilid 1), hlm. 1.
[13] al-Isra’  17:33;

[14] “ Menaggapi Komisi Fatwa MUI Izinkan Aborsi Akibat Kasus Pemerkosaan”, Replubika, edisi 19 Mei 2005.

[15] Al-Suyuthi, Al Asybah wa al Nazhair, hlm.62.
[16] Muhammad Syalthut, al-Fatwa, (mesir: Dar al-Qalam, t.t), hlm. 290-291.

[17] Yusuf al-Qardawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, alih bahasa Ahamad Yasin, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hlm. 779.

[18] Muhammad bin Muhammad abu hamid al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, (Beirut: Dar al-fikr, tth), juz II, hlm. 51.
[19] Fatwa MUI No.4 Tahun 2005 tentang “ Aborsi” Jakarta 21 mei 2005, hlm. 7-8
____________________________________________________
Sumber: Skripsi Ali Syakirin,
ABORSI BAGI PEREMPUAN POSITIF HIV/AIDS SETELAH KEHAMILAN BERUSIA 120 HARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KAILJAGA YOGYAKARTA:2007

0 comments:

Post a Comment

| Guru Madrasah Blog © 2013. All Rights Reserved | Template Style by My Blogger Tricks .com | Edited by Abdul Hanan | Back To Top |