Berdasarkan
keterangan kitab Fathul Mu’in dan hasyiahnya, I’anah al-Thalibin Juz. II, Hal.
335-336, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Aqiqah adalah sembelihan karena lahir seorang anak pada ketika mengguntingkan
rambutnya.
b. Yang utama 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing
untuk anak perempuan
c.
Disunnatkan aqiqah atas orang yang wajib nafkah atasnya anak itu,
yaitu ayahnya, kakek, atau walinya yang lain secara berurutan.
d.
Waktunya mulai hari lahirnya sampai baligh. Yang utama adalah pada
hari ketujuh kelahirannya. Apabila sudah baligh, walinya tidak melakukan aqiqah
untuknya, maka sunnat baginya melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.
e. Cara memberikan daging aqiqah boleh dilakukan dengan menyedeqahkan
daging mentah, dan boleh dengan mengirimkan daging yang sudah masak kepada
fakir miskin dan juga boleh dengan memanggil mereka untuk makan daging yang
sudah masak. Mengirimkan daging yang sudah masak kepada fakir miskin
lebih utama.
2. Anak Terlambat Diaqiqah
a.
Kesunnahan dan keutamaan
Aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran bayi. Namun demikian menurut Syafii
dan Hanbali Aqiqah sah dilaksanakan mulai kelahiran bayi. Kalau bayi belum
lahir maka itu sedekah dan bukan Aqiqah. Maliki dan Hanafi mengatakan Aqiqah yang
dilaksanakan sebelum hari ketujuh tidak sah dan menjadi sedekah.
b.
Ketika melewati hari ketujuh dan belum dilakukan
Aqiqah, menurut mazhab Syafii tetap disunahkan sampai mencapai umur baligh,
yaitu 15 tahun untuk anak laki-laki dan umur haid pertama untuk anak perempuan.
Menurut Maliki, jika melewati hari ketujuh maka gugurlah kesunnahan Aqiqah.
Menurut Hanbali jika hari ketujuh lewat maka kesunnahan berpindah ke hari
ke-14, lalu hari ke-21 dan seterusnya berdasarkan riwayat dari Aisyah ra beliau
memerintahkan seperti itu.
c.
Anak yang telah baligh atau dewasa namun belum
dilakukan Aqiqaah untuknya, menurut mazhab Syafii tetap disunnahkan Aqiqah.
d.
Aqiqah untuk bayi yang telah meninggal. Mazhab Syafii
mengatakan Aqiqah tetap disunnahkan untuk bayi yang meninggal setelah lahir,
baik meninggalnya sebelum tujuh hari dari kelahirannya. Mazhab Malik dan
diriwayatkan dari Hasan al-Basri mengatakan apabila bayi meninggal maka gugur
Aqiqahnya karena kematian menggugurkan semua taklif [al-Majmu’ 8/48].
3. Hikmah Aqiqah
a.
Dengan melaksanakan ibadah Aqiqah yang sudah
hampir terlupakan, maka kita sudah menghidupkan Sunnah Nabi Muhammad S.A.W
b.
Dengan
melaksanakan ibadah Aqiqah maka bayi akan dipelihara dari segala gangguan
syaitan.
c.
Mewujudkan rasa syukur atas karunia yang
diberikan Allah kepada kita berupa anak yang lahir dengan selamat, sehingga
dapat mendekatkan diri kita kepada Allah.
d.
Memberikan manfaat untk si anak, seperti
mendapatkan do'a ibu bapaknya atau orang shalih untuk keberkahannya, dan masih
banyak hikmah - hikmah lainnya.
4. Syarat-syarat Aqiqah
Hewan yang disembelih adalah kambing, domba, unta atau sapi. Maka tidak sah dengan selainnya, seperti kelinci, ayam, atau burung.
Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu dari kalangan fuqaha, ahli hadits dan yang lainnya (Lihat al-Majmuu (VIII/448), al-Khurasyi (III/47), Bidaayatul Mujtahid (I/376), Kifaayatul Akhyar (hal. 535), Fat-hul Baari (VI/10)
Dengan mengqiyaska aqiqah kepada udh-biyah (kurban), sebagaimana yang dijalankan oleh para ulama. Imam Malik Berkata, "Hanya saja ia-yakni aiqah - kedudukannya sama dengan kurban. (Al-Majmuu'(VIII/429), al-Mughni(IX//463).
Seperti juga yang diisyaratkan oleh an-Nawawi, Ibnu Qudamah dan selainnya. (Majma'uz Zawaa-id (IV/59). Lihat juga al-Fat-huf Rabbaani (XIII/124), Tuhfatul Mauduud (hal. 65), Syarhus Sunnah (XII/264).
Dinukil pula dari sekelompok salaf mengenai bolehnya aqiqah dengan Cara Aqiqah unta dan sapi. Diriwayatkan dari Qatadah, "Bhwa anas bin Malik menyembelih unta untuk aqiqah anak anaknya". Diriwayatkan oleh ath-Thabrani, dan para perawinya shahih, Ini dikatakan oleh al-Haitsami. (Tuhfatul Maudud hal 6)
Adapun pernyataan Ibnu Hazm bahwa penyebutan domba / kambing dalam hadits menunjukkan tidak bolehnya aqiqah dengan selain domba/kambing, maka pernyataan ini tertolak, karena hadits-hadits tersebut tidak membatasi hal itu. Penyebuta domba/kambing dalam hadits tersebut hanyalah sekedar mencontohka. Dan juga dikarenakan domba/kambing adalah hewan yang mudah didapat oleh kebanyakan orang, berbeda dengan unta dan sapi. Dan kebiasaan orang orang pun lebih banyak yang menyembelih domba daripada unta dan sapi. (Nailul Authaar V/156)
Syarat Aqiqah Kedua:
Selamat dari aib atau cacat. Ini pendapat mayoritas ulama. At-Tirmidzi berkata, "Ahli ilmu berkata:Aqiqah tidak memadai kecuali dengan hewan yang memadai untuk kurban. (Sunan at-tirmidi Iv/101)
Oleh karena itu maka Aqiqah tidak bleh dengan hewan yang pincang, yang jlas kepincagan nya, Tidak boleh yang picek, yang jelas piceknya. tidak boleh yang sakit, yangjelas sakitnya. Tidak boleh yang kurus sekali. Tidak boleh yang buta, tidak boleh yang pecah tanduknya, dan tidak boleh yang lumpuh.
Aqiqah adalah satu bentuk pendekatan diri seorang haba kepada Allah Subhanau wa Taalaa, maka hendaklah ia menyembelih yang selamat dari aib dan yang gemuk, karena susungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.
5. Cara Melaksanakan Aqiqah
Cara aqiqah menurut islam yang di sunnahkan saat aqiqah adalah.
1. Mencukur Rambut Bayi dan Bershadaqah dengan perak seberat rambut yang di potong
Dari Ai bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata.
"Rasulullah shallaahu 'alaihi wa sallam meng'aqiqahi al-Hasan dengan seekor kambing. Beliau bersabda, 'Wahai Fathimah, Cukurlah rambutnya, dan bershadaqahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya itu."
Ali berkata, "Lalu Fathimah menimbangnya, dan ternyata beratnya satu atau setengah dirham. (Hr. At-Tirmizi (V/487) bab al-Aqiqah bi syaatin. Ia berkata, "Hadis hasan Gharib." Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa'(1175)
2. Meumuri kepala bayi dengan za'faran (minyak wangi)
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Buraidah, ia berkata, "Aku mendengar Abu Buraidah berkata, Di zaman jahiliyah, jika lahir anak bagi salah seorang dari kami, maka kami menyembelih seekor kambing dan melumuri kepala bayi dengan darah kambing tersebut. Tatkala Allah Azza wa Jala mendatangkan syari'at Isalam, maka kami menyembelih seekor kambing, mencukur rambut bayi, dan melumuri kepalanya dengan za'faran (Syaikh al-Albani rahimahullah berkata dalam Shahih Sunnah Abi Dawud (VI/343) No. 2843, "Hasan Shahih)
3. Memberi Nama
Dari hadits Samurah bin Jundab, bahwa Rasulullah alaihi wa sallam bersabda:
"Setiap anak tergadai dengan 'aqiqahnya, disembelihakan hewan 'aqiqah pada hari ketujuh, dicikur rambutnya, da diberi nama pada hari itu"
1. Mencukur Rambut Bayi dan Bershadaqah dengan perak seberat rambut yang di potong
Dari Ai bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata.
"Rasulullah shallaahu 'alaihi wa sallam meng'aqiqahi al-Hasan dengan seekor kambing. Beliau bersabda, 'Wahai Fathimah, Cukurlah rambutnya, dan bershadaqahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya itu."
Ali berkata, "Lalu Fathimah menimbangnya, dan ternyata beratnya satu atau setengah dirham. (Hr. At-Tirmizi (V/487) bab al-Aqiqah bi syaatin. Ia berkata, "Hadis hasan Gharib." Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa'(1175)
2. Meumuri kepala bayi dengan za'faran (minyak wangi)
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Buraidah, ia berkata, "Aku mendengar Abu Buraidah berkata, Di zaman jahiliyah, jika lahir anak bagi salah seorang dari kami, maka kami menyembelih seekor kambing dan melumuri kepala bayi dengan darah kambing tersebut. Tatkala Allah Azza wa Jala mendatangkan syari'at Isalam, maka kami menyembelih seekor kambing, mencukur rambut bayi, dan melumuri kepalanya dengan za'faran (Syaikh al-Albani rahimahullah berkata dalam Shahih Sunnah Abi Dawud (VI/343) No. 2843, "Hasan Shahih)
3. Memberi Nama
Dari hadits Samurah bin Jundab, bahwa Rasulullah alaihi wa sallam bersabda:
"Setiap anak tergadai dengan 'aqiqahnya, disembelihakan hewan 'aqiqah pada hari ketujuh, dicikur rambutnya, da diberi nama pada hari itu"
Wallahua'lam
Sumber :
1. http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/09/hukum-aqiqah.html
2. http://igl-farm.com/anak-terlambat-di-aqiqah-i/
3. http://caraaqiqah.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment