Sunday, July 7, 2013

Macam-Macam Puasa


1.  Puasa wajib
a.  Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan selama sebulan penuh.
Allah SWT berfirman:
 Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agara kamu bertaqwa. (Q.S. Al-Baqarah[2]: 183) 
Puasa Ramadhan juga termasuk dalam rukun Islam, sebagaimana tersebut dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a:
“Didirikan agama Islam itu atas lima dasar yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan melainkan Allah dan Nabi Muhammada adalah utusan Allah, mendirikan shalat lima waktu, mengeluarkan zakat, puasa bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah bagi yang mampu jalannya” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, belum sempurna keislaman seseorang apabila dia belum mengerjakan puasa Ramadhan dengan penuh ikhlas semata-mata untuk mencari ridha Allah swt.
Keutaman puasa bulan Ramadhan: 
Ramadhan adalah bulan mulia, bulan penuh ampunan, bulan di mana al-Qur’an diturunkan, bulan yang memiliki banyak sekali keutamaan. Berikut adalah beberapa keutamaan bulan Ramadhan yang tidak terdapat pada bulan lain:
1) Barangsiapa berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan, maka ia akan diampuni dosa-dosanya dan kembali menjadi manusia yang fitri (suci).
2)  Dibebaskan dari siksa api neraka.
3)  Setan dibelenggu, pintu-pintu surga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup rapat.
4) Pada bulan Ramadhan terdapat Lailah Al-Qadar yang lebih baik daripada seribu bulan. Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang salah malam di bulan Ramadhan lantaran iman dan mengharapkan pahala (dari Allah), maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu” (H.R. Muttafaq ‘Alaih)
b.    Puasa Nadzar
Nadzar secara bahasa berarti janji. Puasa nadzar adalah puasa yang disebabkan karena janji seseorang untuk mengerjakan puasa. Misalkan, Rudi berjanji jika nanti naik kelas 9 ia akan berpuasa 3 hari berturut-turut, maka apabila Rudi benar-benar naik kelas ia wajib mengerjakan puasa 3 hari berturut-turut yang ia janjikan itu.
Berkaitan dengan puasa nadzar, Rasulullah saw pernah bersabda:
Barangsiapa bernadzar akan mentaati Allah (mengerjakan perintahnya), maka hendaklah ia kerjakan. (H.R. Bukhari)
c. Puasa Kafarat
Kafarat berasal dari kata dasar kafara yang artinya menutupi sesuatu. Puasa kafarat secara istilah artinya adalah puasa untuk mengganti denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.
Ada beberapa macam puasa kaffarat, yakni sebagai berikut:
1)    Puasa kafarat dalam ibadah haji
Orang yang melakukan haji tamattuk dan qiran wajib membayar denda menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban. Tetapi jika ia tidak mampu maka bisa diganti dengan melakukan puasa kafarat selama tiga hari di tanah suci dan tujuh hari di tanah asalnya.
2)    Kafarat karena meanggar sumpah.
Apabila seseorang berjanji maka wajib baginya untuk memenuhi janji itu. apabila janji itu dilanggar maka ia akan berdosa dan karenanya diwajibkan membayar kafarat di antara tiga pilihan berikut:
a)    Memberi amkan sepuluh orang miskin seperti yang biasa dimakan setiap harinya;
b)    Memberi pakaian kepada orang miskin;
c)    Memerdekakan budak; atau,
d)    Puasa kafarat selama tiga hari.
2.    Puasa Sunnah
a.    Puasa enam hari di bulan Syawal.
Baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak.
Rasulullah saw bersabda, yang artinya: Keutamaan puasa romadhon yang diiringi puasa Syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
b.    Puasa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah
Yang dimaksud adalah puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan ini, tidak termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 adalah hari raya kurban dan diharamkan untuk berpuasa.
c.     Puasa hari Arafah
Yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaannya, akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat.
d.    Puasa Muharrom
Yaitu puasa pada bulan Muharram terutama pada hari Assyuro’. Keutamaannya puasa ini, sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari, yakni puasa di bulan ini adalah puasa yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon.
e.    Puasa Assyuro’
Hari Assyuro’ adalah hari ke-10 dari bulan Muharram. Nabi shalallahu ‘alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuro’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).
f.    Puasa Sya’ban.
Yang dimaksud puasa Sya’ban adalah memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Keutamaan: Bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Rabb semesta alam (HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).
g.    Puasa Senin dan Kamis.
Nabi telah menyuruh ummatnya untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Hari Senin adalah hari kelahiran Nabi Muhammad sedangkan hari Kamis adalah hari di mana ayat Al-Qur’an untuk pertama kalinya diturunkan. Perihal hari Senin dan Kamis, Rasulullah juga telah bersabda:
“Amal perbuatan itu diperiksa pada setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang diperiksa amal perbuatanku, sedangkan saya sedang berpuasa. (HR Tirmidzi)
h.    Puasa Tengah Bulan (tiga hari setiap bulan Qamariyah).
Disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan qamariyah.
i.    Puasa Dawud
Cara mengerjakan puasa nabi Dawud adalah dengan sehari puasa sehari tidak puasa, atau selang-seling. Puasa nabi Dawud adalah puasa yang paling disukali oleh Allah swt. (HR. Bukhari-Muslim).
3.    Puasa Makruh
Kapan puasa hukumnya makruh? Puasa yang makruh dilakukan adalah puasa pada hari Jumat dan Sabtu yang tidak bermaksud mengqadha’ Ramadhan, membayar nadzar atau kafarat, atau tidak diniatkan untuk puasa sunnah tertentu. Jadi seseorang yang puasa pada hari Jumat atau Sabtu dengan niat mengqadha’ puasa Ramadhan tidak termasuk puasa makruh. Misal tanggal 9 Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu maka puasa hari Sabtu pada waktu itu menjadi puasa sunnah bukan makruh. Ada pendapat lain yang lebih keras bahkan menyatakan bahwa puasa pada hari Jumat tergolong puasa haram  jika dilakukan tanpa didahului hari sebelum atau sesudahya. 
4.  Puasa Haram
Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
a.    Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
b.    Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
c.    Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
d.    Puasa sepanjang tahun / selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka. 
_______________________________________________________________________
Daftar Pustaka
Materi Pelajaran Fiqih kelas VIII yang termuat dalam blog ini disusun oleh M. Yusuf Amin Nugroho, mengacu pada buku-buku berikut:

1.    Imam al-Hafidz Ibnu Hajar, Fathul Baari Syarah Shahih Bukhari, terj. Gazirah Abdi Ummah, Pustaka Azzam, Jakarta 2002
2.    Amir Abyan, Ma, Drs. H. Fiqih Untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas I dan II, CV. Toha Putra, Semarang, 1995
3.    Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, CV. Gema Risalah Press, Bandung, 1993
4.    Departemen Agama RI, Kurikulum Berbasis Kompetensi, Fiqih, Madrasah Tsanawiyah, Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam, Jakarta 2003
5.    Departemen Agama RI, Buku Pelajaran Fiqih MTs Kelas I dan II, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Jakarta, 2002
6.    Departemen Agama RI, Standar Kompetensi lulusan dan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, Jakarta, 2008
7.    Imam An-Nawawi, Syarah Riyadhush Shalikhin, Terjm, Mu’amma/Haidy, PT Bina Ilmu, Surabaya, 2001
8.    T.Ibrahim-Darsono, Fiqih Untuk Madrasah Tsanawiah Kelas VIII, PT. Tiga Serangkai, Solo, 2008 
9.    Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy, Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
Sumber : http://www.tintaguru.com/2011/06/materi-fiqih-kelas-viii-bab-2-puasa.html

0 comments:

Post a Comment

| Guru Madrasah Blog © 2013. All Rights Reserved | Template Style by My Blogger Tricks .com | Edited by Abdul Hanan | Back To Top |