Yang
membatalkan puasa terbagi kepada dua pembagian yaitu yang membatalkan puasa
yang wajib qoda’ saja dan yang kedua yang wajib qoda’ dan wajib membayar
kifarat.
A. MEMBATALKAN PUASA
YANG MEWAJIBKAN QADHA SAJA
Yang
membatalkan puasa yang mewajibkan qadha saja, yaitu :
1.
Makan dan minum secara sengaja.
Firman
Allah :
وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Artinya : Makan dan
minumlah kamu sehingga sampai kelihatan benang yang putih dari benang yang
hitam, yaitu fajar. (Q.S. al-Baqarah : 187)
Sabda
Nabi SAW :
من نَسِيّ ـ وهو صائم ـ فأكل أو
شرب ، فليُتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه
Artinya : Barangsiapa
yang lupa bahwa dia berpuasa, kemudian dia makan atau minum, maka hendaklah
disempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum (H.R.
Bukhari dan Muslim)[1]
2.
Muntah dengan sengaja
Sabda
Nabi SAW :
من
ذرَعه القيء فليس عليه قضاء ، ومن استقاء عمداً فَلْيَقض
Artinya : Barangsiapa
terpaksa muntah tidaklah wajib mengqadha puasanya dan barangsiapa yang muntah
dengan sengaja, maka hendaklah dia mengqadha puasanya. (Hadits hasan
riwayat al-Darimy, Sunan yang empat dan Ibnu Hibban)[2]
3.
Haid dan nifas
Dari
Mu’azah berkata :
سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ،
وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ
:
أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ.
قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا
نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Artinya : Saya
bertanya kepada Aisyah seraya berkata, 'Kenapa gerangan wanita yang haid
mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat? ' Maka Aisyah menjawab, 'Apakah
kamu dari golongan Haruriyah? ' Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyah, akan
tetapi aku hanya bertanya.' Dia menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid,
maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk
mengqadha' shalat (H.R. Muslim)[3]
4. Nifas diqiyaskan
kepada haid.
5.
Memasukkan sesuatu benda dalam rongga terbuka.
Sabda
Nabi SAW :
وبَالغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أنْ
تكونَ صَائِمًا
Artinya : Lakukanlah istinsyaq (memasukkan air dalam
hidung pada waktu berwudhu’) dengan kuat kecuali kamu dalam keadaan berpuasa.(Hadits
shahih riwayat imam-iman hadits, al-Turmidzi mengatakan hadits hasan shahih
dan al-Hakim mengatakan, hadits shahih)[4]
Dalam
hadits di atas, Rasulullah SAW melarang istinsyaq dengan kuat seseorang yang
sedang berpuasa karena dikuatirkan dapat masuk air dalam dalam hidung. Hal
itu adalah karena dapat membatalkan puasa. Maka rongga-rongga terbuka lainnya
seperti telinga juga sama hukumnya dengan hidung.
Tidak
batal puasa dengan memasukkan sesuatu dalam bukan rongga terbuka seperti
memasukkan obat cair melalui suntikan.
6.
Onani
Onani
adalah mengeluarkan mani dengan tangan. Ini membatalkan puasa.
Argumentasinya, kalau bersetubuh tanpa mengeluarkan mani dapat membatalkan
puasa, maka onani yang termasuk dalam kelompok mengeluarkan mani dengan jenis
syahwat, tentu lebih patut dapat membatalkan puasa. Alasan lain, karena onani
mengeluarkan mani dengan jalan mubasyarah (menyentuh), maka ia sama dengan
mengeluarkan mani dengan jalan mencium (qublah).
Keluar
mani dengan bersentuhan dan ciuman, karena ini termasuk dalam katagori
mengeluarkan mani dengan jalan mubasyarah (menyentuh). Tidak membatal puasa
keluar mani dengan sebab menghayal, karena ia sama dengan keluar mani dengan
sebab mimpi basah. Demikian juga tidak membatalkan puasa hanya dengan sebab
ciuman tanpa mengeluarkan mani, karena ia sama dengan berkumur-kumur.
Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa meskipun kadang-kadang mengakibatkan
batal puasa dengan sebab tertelan air, maka demikian juga ciuman tanpa keluar
mani juga tidak membatalkan puasa meskipun ciuman kadang-kadang dapat
mendatang hasrat bersetubuh yang membatalkan puasa. Pengkiasan ini dapat
disimak dari
hadits riwayat Umar bin Khatab, beliau berkata :
هششت يوما
فقبلت وأنا صائم فأتيت النبي صلى الله عليه و سلم فقلت صنعت اليوم أمرا عظيما
فقبلت وأنا صائم فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت
صائم قلت لا بأس بذلك فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ففيم
Artinya : Pada suatu hari aku terpesona, lalu aku mencium
isteriku, padahal aku dalam keadaan berpuasa. Kemudian aku menghadap Nabi
SAW, terus bertanya : “Hari ini aku telah melakukan perkara yang besar, yakni
aku mencium isteriku, padahal aku berpuasa.” Lalu Rasulullah SAW bersabda :
“Bagaimana pendapatmu andai kata kamu berkumur-kumur, padahal kamu berpuasa
?” “Hal itu tidak mengapa,” sahutku. Maka kenapa (kamu menanyakannya) ? jawab
Rasulullah SAW lebih lanjut. (H.R. Ahmad )[5]
Al-Hakim juga
meriwayatkan hadits ini dalam al-Mustadrak, kemudian beliau berkata :
7.
Gila dan murtad, karena tidak sah niat pada keduanya.
8.
Memalingkan atau memutuskan niat puasa.
B.
MEMBATALKAN PUASA YANG MEWAJIBKAN QADHA DAN KAFARAT
Yang
membatalkan puasa yang mewajibkan qadha dan kafarat, yaitu bersetubuh, meskipun tidak mengeluarkan mani karena
ijmak ulama.
Hadits
riwayat Abu Hurairah :
أَن رجلا جَاءَ إِلَى النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ
فَقَالَ: هَلَكت. قَالَ:
مَا شَأْنك؟ قَالَ:
واقعت امْرَأَتي فِي رَمَضَان. قَالَ: تَسْتَطِيع تعْتق رَقَبَة؟ قَالَ:
لَا. قَالَ: فَهَل
تَسْتَطِيع أَن تَصُوم شَهْرَيْن مُتَتَابعين؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَل
تَسْتَطِيع أَن تطعم
سِتِّينَ مِسْكينا؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فاجلس. فَأتي النَّبِي صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّم بعرق فِيهِ تمر فَقَالَ: خُذ هَذَا فَتصدق بِهِ. قَالَ:
عَلَى أفقر منا؟ فَضَحِك
النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ حَتَّى بَدَت نَوَاجِذه، وَقَالَ:
أطْعمهُ
عِيَالك
Artinya :
Seorang laki-laki datang menghadap Nabi SAW dan berkata, "Celaka diriku
wahai Rasulullah." Beliau bertanya: "Apa yang telah
mencelakakanmu?" Laki-laki itu menjawab, "Saya telah menggauli
isteriku di siang hari pada bulan Ramadlan." Beliau bertanya:
"Sanggupkah kamu untuk memerdekakan budak?" Ia menjawab,
"Tidak." Beliau bertanya lagi: "Sanggupkan kamu berpuasa dua
bulan berturut-turut?" "Tidak." jawabnya, Beliau bertanya lagi:
"Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?" Ia
menjawab, "Tidak." Abu Hurairah berkata; Kemudian laki-laki itu pun
duduk, sementara Nabi SAW diberi satu keranjang berisi kurma. Maka beliau pun
bersabda: "Bersedekahlah dengan kurma ini." Laki-laki itu pun
berkata, "Adakah orang yang lebih fakir dari kami. Karena tidak ada
penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami."
Mendengar ucapan itu, Nabi SAW tertawa hingga gigi taringnya terlihat.
Akhirnya beliau bersabda: "Pulanglah dan berilah makan keluargamu
dengannya.(H.R. Bukhari dan Muslim) [7]
_____________________________________________________
Adapted : http://kitab-kuneng.blogspot.com/
|
Wednesday, July 3, 2013
Apa Saja Yang Membatalkan Puasa
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment