Akhirnya hampir terjawab pertanyaan saya selama ini, mengapa ada pendataan dapodik, terus untuk apa ada verifikasi/pengecekan data guru melalui p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
Ternyata pemerintah sudah menyiapkan mekanisme penerbitan SK Tunjangan
Profesi Pendidik (SK TPP) untuk tahun 2013 ini. Mulai tahun 2013,
mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi
tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital
(Dapodik dan PAS) dan manual.
Seperti yang kita baca pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013
bahwa pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi
seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program
sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana
transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan
PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan
dibayarkan melalui pusat.
Mekanisme Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, berikut ini penjelasannya...
1.
Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis
dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan
kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi
data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
Melalui
sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara
manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data
Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan
diperbarui (updated) secara terus menerus.
2. Secara manual
yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi Jakarta melakukan
verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan
SKTP.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan
oleh Direktorat P2TK Dikdas. Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen
diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.
Demikianlah semoga bermanfaat..kita tunggu saja, semoga SK TPP segera diterbitkan
________________________________________________________________
sumber : http://rodajaman.blogspot.com/2013/04/penerbitan-sk-tunjangan-profesi-secara.html
Friday, June 7, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment