Seperti kami kutip dari beberapa media dan telah kami posting sebelumnya
bahwa pada tanggal 7 Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Teuku Ramli Zakaria, mengemukakan bahwa PP ini menegaskan peniadaan atau
penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun Pelajaran
2013/2014.
”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya.
Apa yang dikemukakan oleh anggota BSNP tersebut berbeda dengan
pernyataan Mendikbud yang mengatakan bahwa PP tersebut tidak serta merta
menghapus Ujian Nasional jenjang SD/MI.
"PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati," katanya.
Mohammad Nuh usai apel akbar dalam rangka memperingati hari lahir
Nahdatul Ulama (NU) ke-90 di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu
(15/5) mengatakan, dalam PP tersebut, disebutkan pemerintah menugaskan
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian
nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur
formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
"Itu bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan,
ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa jadi
pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang
itu kan yang dominan, soal untuk UN SD/MI dikembangkan oleh provinsi 75
persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan kisi-kisinya," katanya
menjelaskan.
Konvensi
Menurut Nuh, nasib pelaksanaan UN akan ditentukan melalui konvensi
nasionai. Konvensi pendidikan direncanakan digelar September 2013.
"Jadi, nasib ujian nasional akan ditentukan nanti melalui konvensi. Jika
setiap tahun selalu saja ramai mempermasalahkan ujian nasional, bisa
habis energi," katanya.
Nuh mengatakan, perlu pencermatan dalam mengartikan kalimat dalam
peraturan tersebut. "Memang ada pengecualian, tetapi bisa saja bukan
BSNP yang menyelenggarakan ujian nasional," ucapnya.
Karena itu, kata Mendikbud, nasib UN tunggu saja nanti hasil konvensi
nasional. “Jika dihapus maka apa gantinya. Atau jika dipertahankan,
bagaimana pelaksanaannya," ujarnya. Ditanya soal wacana penghapusan UN
tingkat SD/MI, Nuh mengatakan, itu juga ditentukan pada konvensi
nasional. Dia menyebut Pasal 72 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
(UU Sisdiknas) jelas menerangkan soal itu.
Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
Kemdikbud, Ibrahim Bafadal mengatakan, meski UN ini ditiadakan, bukan
berarti tidak ada alat evaluasi bagi anak-anak yang duduk di bangku
SD/MI untuk ke jenjang selanjutnya. "Benar ada PP tersebut. Tapi bukan
berarti UN hilang lalu tidak ada ujian sama sekali. Bukan seperti itu,"
katanya.
Sumber : Kemdiknas
Demikian info mengenai PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD/MI,
ada atau tidaknya UN SD/MI kita tunggu saja hasil Konvensi Nasional
pada bulan september 2013 mendatang, semoga info ini ada manfaatnya.
____________________________________
Source : http://abdima.blogspot.com/2013/05/pp-nomor-32-tahun-2013-tidak-serta-hapus-un-sd-mi.html
0 comments:
Post a Comment