Wednesday, November 20, 2013

Cara Perhitungan dan Pembayaran PPN dan PPH Pasal 22



Ilustrasi
Pada Bulan Juli 2012,  Bendahara Dinas ABCD melakukan kegiatan pembelian barang dengan menggunakan dana APBD dan APBN dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 5 Juli 2012, Pembelian Alat Tulis Kantor kepada CV Pena Anda (NPWP/NPPKP : 01.123.467.8-647.000) senilai Rp  1.650.000,-
  2. Tanggal 10 Juli 2012, Pembelian Meubel Kantor kepada CV Indah Furniture (NPWP/NPPKP : 02.123.4.567.8-647.000) senilai Rp 4.730.000,-
  3. Tanggal 20 Juli 2012, Pembelian Printer kepada CV Mega Computer (NPWP/NPPKP : 03.123.456.7-647.000) senilai Rp 700.000,-
Penghitungan Pajak yang harus dipungut
  1. Atas Pembelian tanggal 5 Juli 2012
    Belanja barang senilai Rp 1.650.000,-
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)           =  100/110  x Rp 1.650.000,-     = Rp  1.500.000,-
    PPN yang harus dipungut         =  10%  x  Rp 1.500.000,-          = Rp      150.000,-
  2. Atas Pembelian tanggal 10 Juli 2012
    Belanja
    barang senilai Rp 4.730.000,-
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)                  =  100/110  x Rp 4.730.000,-     =  Rp   4.300.000,-
    PPN yang harus dipungut                 =  10%  x  Rp 4.300.000,-          =  Rp     430.000,-
    PPh Psl 22 yg harus dipungut          =  1,5%  x  Rp 4.300.000,-         =  Rp         64.500,-
    Catatan :
    Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu menjadi 200% x Rp 1.5% x Rp  4.300.000,-  Rp 129.000,-
  3. Atas Pembelian tanggal 20 Juli 2012
    Belanja barang di bawah Rp 1.000.000,-, Bendahara tidak wajib memungut PPh Pasal 22 dan atau PPN-nya.
 
Pembuatan SSP
  1. atas pembelian tanggal 5 Juli 2012
    SSP PPN dibuat dengan IDENTITAS REKANAN dan DITANDATANGANI oleh BENDAHARA
  2. atas pembelian tanggal 10 Juli 2012
    SSP PPN dan PPh Pasal 22 dibuat dengan IDENTITAS REKANAN dan DITANDATANGANI oleh BENDAHARA

Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 22
Pembuatan SPT Masa dimulai dari lampirannya, baru ke Induk SPT-nya.



source:http://kp2kppacitan.wordpress.com/2012/08/27/tata-cara-pemungutan-penyetoran-dan-pelaporan-pph-pasal-22-dan-ppn-oleh-bendahara-pemerintahpemungut-pph-pasal-22/

3 comments:

Anonymous said...

assalmualaikum, saya bertanya pak mengenai pajak hasil tambang seperti batu belah dan pasir,
1. pasir dan batu belah bila di beli dari toko kena pajak gk,,?

Anonymous said...

Dear Sir,
Thanks for your useful posting.
I'm a foreigner who worked part-time job for an Indonesia company in accounting department. I was confused about Indonesian VAT as the below:
1. We issued an VAT invoice already in Dec 2015 (fakur pajak). But the customer's name is wrong. So we need to cancel it. How should we do to cancel it?
2. We provide service for an Indonesia company, but collect that revenue from a foreign company. So How about the VAT rate for this case when we issue Invoice to foreign company, and how about the income tax for this case.
Would you kindly to show me any documents in English about how solve this problem.
Hope you can help me, my email is anny.acct01@gmail.com
Thanks so much.

Unknown on April 23, 2017 at 12:13 PM said...

Ione : Kena pajak klo beli di matrial/toko. untuk menghindari pajak beli di toko tapi buat faktur/nota pasar aja

Post a Comment

| Guru Madrasah Blog © 2013. All Rights Reserved | Template Style by My Blogger Tricks .com | Edited by Abdul Hanan | Back To Top |