YAYASAN PENDIDIKAN SYAFHANWADI
PONDOK PESANTREN DARUSSYAFIIYAH NW PESENG
DESA WAJAGESENG KECAMATAN KOPANG
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN SYAFHANWADI
PONDOK PESANTREN DARUSSYAFIIYAH NW PESENG
NOMOR : 71/YPS.PPDS/SK/2004
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN (GTY) PADA MA/MTs NW
PESENG
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN SYAFHANWADI
PONDOK PESANTREN DARUSSYAFIIYAH NW PESENG
Menimbang
Mangingat
Memperhatikan
|
:
:
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Bahwa
untuk kelancaran proses belajar mengajar (PBM) pada MA/MTs NW Peseng dipandang perlu mengangkat Guru Tetap Yayasan (GTY) pada Madrasah
tersebut.
Keputusan
mentri pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan pendidikan dan
komite Sekolah
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional
Undang-undang
nomor 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah
Peraturan
pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang standar Nasional pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41)
Hasil Keputusan Rapat Ketua
Yayasan Pendidikan Syafhanwadi Pondok Pesantren Darussyafiiyah NW Peseng tanggal 19 Agustus 2004
Anggaran
Dasar Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Syafhanwadi Pondok Pesantren
darussyafiiyah NW Peseng
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
|
:
:
:
:
:
|
|
Mengangkat saudara Abdul Hanan,S.S sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) pada MA/MTs NW Peseng.
Salinan
surat keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan
untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakanperbaikan sebagaimana
mestinya.
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Peseng
Pada tanggal : 20
Agustus 2004
Ketua Yayasan
Pendidikan Syafhanwadi
Ponpes Darussyafiiyah NW Peseng
TGH.M.ABDULLAH SYAFII
|
Silahkan download file dalam bentuk Word Klik Di Sini
0 comments:
Post a Comment